Sikka, Itda Provinsi NTT.
Meski bukan satu-satunya dana yang diperoleh untuk membiayai Desa Alokasi Dana
Desa Untuk Kabupaten Sikka pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar
Rp152.764.232.000,- telah direalisasikan untuk
147 (seratus empat puluh
tujuh) Desa di
Daerah itu sehingga diharapkan
setiap desa menggunakannya sesuai dengan perencanaan, program dan kegiatan.
Bertempat Di Ruang Rapat Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka Tim Itda Provinsi NTT melaksanakan
rapat bersama dengan Para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pihak Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka untuk menjelaskan Maksud dan
Tujuan Tim Itda Provinsi NTT berada di Kabupaten Sikka selama 5 hari terhitung
tanggal 21 Juni 2020 s/d 25 Juni 2020. Senin, 21 Juni 2020 (dok,itdaprovntt)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Penataan Asset Desa a.n Agustinus Mitan, SE di ruang kerjanya (senin, 21/06/2021) menjelaskan ada sejumlah hal yang menentukan besar kecilnya Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, antara lain alokasi afirmasi seperti jumlah penduduk miskin di desa yang katagorinya sangat tertinggal dan tertinggal selain itu jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Tim Itda Provinsi NTT melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Realisasi dan Pemanfaatan Dana DesaTahun Anggaran 2020 dan 2021, Dok itdaprovntt
Dana Desa adalahdana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sikka. Dengan adanya Dana Desa dari Pemerintah Pusat, diharapkan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Sikka bisa bertumbuh. “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt. (RW_itdaprovntt).
Komentar
Posting Komentar