ITDA KABUPATEN/KOTA MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN ITDA PROVINSI

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi NTT pada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan  di aula Pantai Otan Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT Jalan Palapa, Oebobo, Kupang pada Jumat (04/06-2021).

Kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan kabupaten/kota ini dimulai pada jam 09.00 Wita dan dihadiri   20 (dua pulu) Itda Kabupaten/Kota, yaitu kabupaten Kupang, Kota Kupang, Timor Tengah  Selatan,  Timor  Tengah  Utara,  Belu,  Malaka,  Alor,  Rote  Ndao,  Sabu  Raijua,  Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada,Nagekeo, Lembata, Sikka, Ende, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat. Sedangkan kabupaten yang tidak hadir pada kegiatan ini adalah kabupaten Flores Timur dan Sumba Barat Daya.

   

Tim Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Itda Prov. NTT sedang melakukan rekonsiliasi Tindak Lanjut dengan Kabupaten Lembata (Dok. Yudistira J. Dewa)

 

Tim Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Itda Prov. NTT sedang melakukan rekonsiliasi Tindak Lanjut dengan Kabupaten Sumba Barat (Dok. Yudistira J. Dewa)

 

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit satuan kerja /obyek pemeriksaan dan memperoleh gambaran kondisi terakhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan merupakan amanat  dari Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (1): “hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi dan Pasal 20; Pemutakhiran hasil pengawasan Pejabat Pengawas Pemerintah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (AM) #NTTBangkit #NTTSejahtera #ItdaprovNTT

Komentar