Dalam rangka memastikan
pengelolaan penggunaan dana desa dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban maka APIP diwajibkan untuk melakukan pengawasan dengan
metode audit, monitoring dan evaluasi
sesuai ketentuan. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai APIP
didaerah selama 5 (lima) hari melakukan
pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana
desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 di Kabupaten Lembata.
Dalam kesempatan entry
metting, Senin 21 Juni 2021 bersama pejabat Inspektorat Daerah dan pejabat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Pengendali Teknis
Tarsisius Uru Apelabi, SE,MM menyampaikan bahwa penugasan monitoring dan
evaluasi dana desa dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memastikan
pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, selain itu untuk
mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melapor diri ke Inspektorat Kabupaten Lembata
Inspektur Lembata diwakili
Irbanwil IV Drs. Hendrikus Kua dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD
Kabupaten Lembata Usman Ahmad, SE dalam kesempatan terpisah menyampaikan akan
mendukung kegiatan monev dengan menyediakan
data-data sesuai kebutuhan pemeriksan.
Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Desa Pada
Kabupaten Lembata
Pelaksanaan kegiatan
monitoring dan evaluasi di Kabupaten Lembata dilakukan untuk pengelolaan dana
desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lembata
dan melakukan uji petik pada empat desa.
Pelaksanaan monev tersebut melibatkan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT
sebanyak 4 orang terdiri dari Pengendali Teknis, ketua tim dan 2 orang anggota.
#NTTBangkit #NTTSejahtera #CET#BNEB
Komentar
Posting Komentar