Awasi Penggunaan Dana Desa di Lembata Irda Provinsi NTT Melakukan Monev

 

Dalam rangka memastikan pengelolaan penggunaan dana desa dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban maka APIP diwajibkan untuk melakukan pengawasan dengan metode audit,  monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai APIP didaerah selama 5 (lima) hari  melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 di Kabupaten Lembata.

 

Dalam kesempatan entry metting, Senin 21 Juni 2021 bersama pejabat Inspektorat Daerah dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Pengendali Teknis Tarsisius Uru Apelabi, SE,MM menyampaikan bahwa penugasan monitoring dan evaluasi dana desa dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, selain itu untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa.

 


Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melapor diri ke Inspektorat Kabupaten Lembata

 

Inspektur Lembata diwakili Irbanwil IV Drs. Hendrikus Kua dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lembata Usman Ahmad, SE dalam kesempatan terpisah menyampaikan akan mendukung kegiatan monev  dengan menyediakan data-data sesuai kebutuhan pemeriksan.

 

  


Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Desa Pada Kabupaten Lembata

 

Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Lembata dilakukan untuk pengelolaan dana desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lembata dan  melakukan uji petik pada empat desa. Pelaksanaan monev tersebut melibatkan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebanyak 4 orang terdiri dari Pengendali Teknis, ketua tim dan 2 orang anggota.

#NTTBangkit #NTTSejahtera #CET#BNEB

Komentar