Kupang-Itda
Prov. NTT
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, Ombusman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya
untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya tata
Kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam hal pelaksanaan amanat peraturan
perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas, masih terdapat berbagai macam
kendala dan tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat
terhadap pelayanan publik, baik Kendala yang dihadapi penyelenggara pelayanan
publik itu sendiri maupun kendala-kendala yang dihadapi Ombudsman Republik
Indonesia terkait penyelesaian laporan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
maka Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu membentuk pejabat penghubung
(focal point) sebagai sarana koordinasi antara Ombudsman Republik Indonesia
dengan penyelenggara pelayanan publik guna mendorong peningkatan kualitas
pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Penyampaian
materi oleh Ombusdman RI Perwakilan NTT.
(Sumber Foto : Panitia)
Jumat, 30 April 2021, Inspektorat Daerah
Provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si dan
Fungsional Umum Doni Monardo Lopes De Carvalho S.STP, mengikuti kegiatan Workshop Implementasi dan Optimalisasi Peran
Pejabat Penghubung (Focal Point) untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang bertempat pada Ballroom Hotel Aston
Kupang yang di hadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Pejabat Penghubung di masing-masing penyelenggara pelayanan publik di
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang di laksanakan pada pukul 09.30 s.d 16.00 WITA.
Sekretaris
Inspektorat
Daerah
Provinsi NTT mengikuti Workshop Focal Point.
(Sumber Foto : panita)
Workshop ini bertujuan untuk :
1. Mengoptimalkan
peran Inspektur Daerah Sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat
Penghubung antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah;
2. Mengefektifkan
koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudsman RI dan
Inspektur Daerah;
3. Mendorong
pembentukan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan NTT Bersama
seluruh Inspektur Daerah se NTT terkait pembentukan focal point atau pejabat
penghubung.
Adapun hasil pembahasan dari kegiatan
Workshop Implementasi dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point)
untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan
Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :
1. Perlu
dilakukan penguatan peran pengawas internal dan pejabat penghubung/focal point
mengingat kondisi
2. Bahwa perlu
tindaklanjut yang strategis dan berkesinambungan terkait peran Pejabat
Penghubung antara Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Pemda Se-NTT. Tindak lanjut
ini khususnya mengenai proses penerimaan dan penyelesaian Laporan masyarakat
pada masing-masing pihak.
3. Ombudsman
akan terus mendorong optimalisasi peran inspektorat sebagai pengawas internal
dan sebagai pejabat penghubung dalam penerapan Unit Pengelola Pengaduan di
lingkungan Pemda, penerapan S4PN, survey kepatuhan UU 25/2009, dan percepatan
penyelesaian Laporan.
4. Bahwa
terkait proses penerimaan dan verifikasi Laporan Masyarakat dengan Terlapor
Pemda, Ombudsman akan lebih memastikan bahwa masyarakat telah melaporkan
permasalahan yang dialami kepada Terlapor/Pengawas Internal/Pejabat Penghubung.
5. Agar sebisa
mungkin dihindari laporan yang double/ganda, dimana Laporan tersebut sudah
diinvestigasi oleh Inspektorat, namun kembali dilaporkan ke Ombudsman. Hal yang
sama berlaku sebaliknya. Kecuali untuk Laporan tertentu yang memang diperlukan
pemeriksaan kembali.
6. Bahwa untuk
percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat, Asisten Pemeriksa
7. Respon
terkait Surat Koordinasi/Penyampaian Laporan Masyarakat dari Ombudsman ke
Inspektorat
8. Agar
Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan surat kepada Kepala Daerah untuk
menunjuk pejabat penghubung atau focal point dari Inspektorat Daerah dan
Biro/Bagian Organisasi Daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Sekretaris
Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengambil gambar Bersama para Focal Point .(Sumber
Foto : Doni)
Mengingat begitu pentingnya peran Pejabat
Penghubung (Focal Point) maka kedepan diperlukan optimalisasi peran pejabat
penghubung dan penguatan koordinasi antara pejabat penghubung dengan Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi NTT guna mengefektifkan pengelolaan pengaduan internal,
peningkatan kualitas pelayanan publik Penyelenggara Pelayanan dan pencegahan
terjadinya maladministrasi dalam proses pelayanan publik serta percepatan
penyelesaian laporan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT. #NTTbangkit
#NTTsejahtera (DM)
Komentar
Posting Komentar