Workshop Pembentukan dan Optimalisasi Pejabat Penghubung

 

Kupang-Itda Prov. NTT berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombusman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam hal pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas, masih terdapat berbagai macam kendala dan tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, baik Kendala yang dihadapi penyelenggara pelayanan publik itu sendiri maupun kendala-kendala yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia terkait penyelesaian laporan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu membentuk pejabat penghubung (focal point) sebagai sarana koordinasi antara Ombudsman Republik Indonesia dengan penyelenggara pelayanan publik guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.

 

Penyampaian materi oleh Ombusdman RI Perwakilan NTT.  (Sumber Foto : Panitia)

 

Jumat, 30 April 2021, Inspektorat Daerah Provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si dan Fungsional Umum Doni Monardo Lopes De Carvalho S.STP, mengikuti kegiatan  Workshop Implementasi dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertempat pada  Ballroom Hotel Aston Kupang yang di hadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pejabat Penghubung di masing-masing penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang di laksanakan pada pukul  09.30 s.d 16.00 WITA.

 

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengikuti Workshop Focal Point.  (Sumber Foto : panita)

 

Workshop ini bertujuan untuk :

1.     Mengoptimalkan peran Inspektur Daerah Sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah;

2.      Mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudsman RI dan Inspektur Daerah;

3.  Mendorong pembentukan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan NTT Bersama seluruh Inspektur Daerah se NTT terkait pembentukan focal point atau pejabat penghubung.

Adapun hasil pembahasan dari kegiatan Workshop Implementasi dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut : 

1.   Perlu dilakukan penguatan peran pengawas internal dan pejabat penghubung/focal point mengingat kondisi

2. Bahwa perlu tindaklanjut yang strategis dan berkesinambungan terkait peran Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Pemda Se-NTT. Tindak lanjut ini khususnya mengenai proses penerimaan dan penyelesaian Laporan masyarakat pada masing-masing pihak.

3.   Ombudsman akan terus mendorong optimalisasi peran inspektorat sebagai pengawas internal dan sebagai pejabat penghubung dalam penerapan Unit Pengelola Pengaduan di lingkungan Pemda, penerapan S4PN, survey kepatuhan UU 25/2009, dan percepatan penyelesaian Laporan.

4.   Bahwa terkait proses penerimaan dan verifikasi Laporan Masyarakat dengan Terlapor Pemda, Ombudsman akan lebih memastikan bahwa masyarakat telah melaporkan permasalahan yang dialami kepada Terlapor/Pengawas Internal/Pejabat Penghubung.

5.      Agar sebisa mungkin dihindari laporan yang double/ganda, dimana Laporan tersebut sudah diinvestigasi oleh Inspektorat, namun kembali dilaporkan ke Ombudsman. Hal yang sama berlaku sebaliknya. Kecuali untuk Laporan tertentu yang memang diperlukan pemeriksaan kembali.

6.      Bahwa untuk percepatan penyelesaian Laporan Masyarakat, Asisten Pemeriksa

7.  Respon terkait Surat Koordinasi/Penyampaian Laporan Masyarakat dari Ombudsman ke Inspektorat

8.  Agar Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan surat kepada Kepala Daerah untuk menunjuk pejabat penghubung atau focal point dari Inspektorat Daerah dan Biro/Bagian Organisasi Daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing.

 

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengambil gambar Bersama para Focal Point .(Sumber Foto : Doni)

Mengingat begitu pentingnya peran Pejabat Penghubung (Focal Point) maka kedepan diperlukan optimalisasi peran pejabat penghubung dan penguatan koordinasi antara pejabat penghubung dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT guna mengefektifkan pengelolaan pengaduan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik Penyelenggara Pelayanan dan pencegahan terjadinya maladministrasi dalam proses pelayanan publik serta percepatan penyelesaian laporan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT. #NTTbangkit #NTTsejahtera (DM)

                                                                       

 

Komentar