Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatakan Pembinaan
dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/220/M.Pan/7/2008
Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan
Angka Kreditnya yang
mana dalam Pasal 1 Point 24 yang mengatakan Pengembangan
profesi pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempertahankan dan
meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku auditor dalam
melaksanakan tugas-tugas pengawasan melalui peningkatan, pengembangan, penemuan
dan inovasi di bidang keilmuan, standar dan kode etik, buletin profesi serta
organisasi profesi pengawasan serta Penetapan jenjang jabatan Auditor untuk
pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, dan berdasarkan sertifikat lulus sertifikasi jabatan Auditor yang dimiliki, maka Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini Pusdkilatwas selaku instansi pembina
Auditor membaca situasi ditengah pandemik Covid 19 dengan membuat kelender pelatihan
tahun 2021, yaitu menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Penjenjangan
Auditor Ahli Muda di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui
online atau pembelajaran jarak jauh secara zoom meeting. Inspektorat Daerah Provinsi NTT menanggapi
hal tersebut dengan mengikutsertakan salah satu pesertanya untuk mengikuti
diklat penjenjangan dimaksud, dalam upaya peningkatan sumber daya manusia dan
sebagai dasar penyesuaian pangkat dan
jabatan Auditor itu sendri.
Pembukaan Diklat Penjenjangan Auditor Muda
dalam Pembelajaran Jarak Jauh oleh
Pusdiklatwas BPKP Inspektorat Provinsi NTT,
07 April 2021
Tujuan dari Pendidikan dan Pelatihan ini adalah calon Auditor Muda
setelah mengikuti Diklat ini, dapat memiliki jiwa kepemimpinan yang melayani (servant leadership), mampu
mengidentifikasi titik - titik kritis pada kebijakan sektor publik, Mampu
mengkomunikasikan hasil audit intern
secara lisan dan tertulis kepada stakeholder, dan mampu melakukan reviu dan memberikan saran
atau rekomendasi atas implementasi strategi manajemen risiko organisasi dalam
mencapai tujuan audit.
Pelaksanaan Diklat penjenjangan Auditor Muda dengan menggunakan metode blended e-learning (2 (dua) tahap pelatihan ) yaitu perpaduan antara pembelajaran e-learning dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari unit kerja/lokasi masing-masing peserta.
Klara M. Kelen dalam Pendidikan dan Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda dengan metode
e-learning dan Pembelajaran jarak jauh melalui tatap muka (Zoom meeting)
Pembelajaran secara
e-learning / pembelajaran tidak melalui tatap muka tetpi melalui Chat room
selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan 29 Maret
2021 selama 45 jam dengan materi pembelajaran adalah Kepemimpinan, Kebijakan
Publik, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern III dan
Komunikasi Auditor Intern II yang diawali dengan pre test, diskusi materi secara
chat room antara siswa dan widyaswara serta diakhiri dengan post test.
Pembelajaran E-Learning merupakan persyaratan untuk mengikuti pembelajaran tatap
muka jarak jauh (PJJ)
berikutnya.Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah pelatihan yang dilaksanakan di
tempat kedudukan masing-masing peserta
(metode / tatap muka melalui Zoom ) selama 2 minggu, dari tanggal 07 April 2021 sampai dengan 20 April 2021
selama 95 Jam yang diikuti oleh 64 (enam puluh empat) peserta dengan pembagian
2 (dua) class room yaitu kelas A dan Kelas B, dimana masing-masing kelas terdiri
dari 32 peserta yang berasal dari Inspektorat
Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara Provinsi
Kalimantan Barat, Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian, Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, Inspektorat Kabupaten Maros
Provinsi Sulawesi Selatan Inspektorat Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa
Timur, RS. Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat
Kota Tasikmalaya, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat,
Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Inspektorat Kabupaten Seruyan Provinsi
Kalimantan Tengah, Inspektorat Provinsi Sulteng, Inspektorat Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat
Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Provinsi Sulawesi
Tenggara, Inspektorat Kabupaten Karimun,
Inspektorat Kabupaten Bengkalis Provinsi Kepulauan Riau, Inspektorat Kabupaten
OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu dan Inspektorat Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Metode
pembelajaran ini diwajibkan setiap peserta untuk aktif dalam berdiskusi, baik
dalam pembahasan materi oleh widyaiswara
maupun pembahasan soal bersama dalam kelompok.
Ujian Sertifikasi Auditor (USA) adalah tahap terakhir dari rangkaian kegiatan Pendidikan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda bagi yang memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (STMPP) yang diterbitkan oleh Pusdiklatwas BPKP.
Kelas A dalam Tanya jawab Pembelajaran Jarak
Jauh yang diikuti oleh peserta dari 15 Inspektorat Daerah/Kota/Kabupaten/Provinsi,
dan Auditor dari Kementrian Pertanian serta RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
Dalam upaya menjaga Kredibilitas dan Kapabilitas Peserta Diklat,
pelaksanaan ujian dilaksanakan secara online di tempat kedudukan masing-masing
peserta dengan aturan tata tertib pelaksanaan ujian diantaranya adalah Peserta
harus berada di sebuah ruangan tersendiri dan tidak boleh ada orang yang
menyertai. Selain itu, peserta ujian wajib menghidupkan kamera dan microphone
zoom selama ujian dengan maksud agar pengawas ujian dapat memantau pelaksanaan
ujian berlangsung.
Ujian Sertifikasi Auditor (USA) oleh peserta
diklat secara zoom dengan pengawasan langsung oleh panitia penyelenggara
pusbinwas BPKP, 22-23 April 2021
Adapun Kendala yang dihadapi selama Kegiatan Pembelajaran Jarak
Jauh sampai pada Ujian Sertifikasi
Auditor (USA) yang dilakukan secara online adalah, gangguan jaringan internet
paskah bencana siklon tropis Seroja yang melandah sebagian Wilayah Nusa
Tenggara Timur, yaitu berdampak pada saat pembelajaran tatap muka secaca zoom,
dimana terjadi putus jaringan yang tiba-tiba, sewaktu-waktu antara 2 sampai 3
menit secara berturut-turut sehingga terkadang terjadi kehilangan suara dan
putus kontak antara peserta diklat dan widyaiswara.. Akan tetapi peserta dapat
mengikutinya dengan baik dengan berpedoman pada Modul mata pelajaran yang sudah
dibagikan dalam bentuk soft copy (pdf). By
Klara M. Kelen #ItdaProvNTT #Proofesional,
Terpercaya, bersinergi dalam Pembinaan dan pengawasan
Komentar
Posting Komentar