Kupang, Itda Provinsi NTT. Kabupaten Ende adalah salah
satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Pulau Flores
dengan luas Kabupaten 2.067,75 km2 dan populasi penduduk282.154 jiwa (2016).
Jarak tempuh dari Kota Kupang selama 45 menit menggunakan pesawat .
Sebagai salah satu Kabupaten dari 22 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTT, Kabupaten Ende merupakan salah satu obyek pemeriksaan APIP Provinsi dalam hal ini Inspektorat Provinsi NTT. Untuk itu pada 22 April 2021, Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT memulai rangkaian kegiatan pemeriksaan kinerja hingga 1 Mei 2021, yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, S.E.,M.M beserta 5 orang Ketua Tim dan 5 orang anggota tim. Berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan 2021, terdapat 5 obyek pemeriksaan di Kabupaten Ende yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Ende.
Dalam kesempatan entry meeting dengan Plt Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ende atas nama Mari Luis, SH, Pengendali Teknis menyampaikan maksud dan tujuan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kinerja sesuai surat tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/82/ST/K/2021 tanggal 20 April 2021, sekaligus menyerahkan bulletin “PROTEKSI” Inspektorat Provinsi NTT edisi III Tahun 2020.
Tim Pemeriksa saat melakukan entry meeting di Inspektorat Kabupaten Ende
“Kami menyambut baik kedatangan tim dari Inspektorat Provinsi NTT
dalam melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap kinerja Organisasi Perangkat
Daerah yang ada di Kabupaten Ende guna perbaikan dan peningkatan kinerja yang
lebih baik di masa sekarang dan masa yang akan datang. Obyek-obyek pemeriksaan
dapat dilakukan sesuai obyek pemeriksaan yang ada dalam PKPT Tahun 2021”,
demikian Mari Luis, SH memberikan penyambutan dan arahan.
Penyerahan Buletin “Proteksi” kepada Kabag Persidangan dan
Perundang-undangan Sekretariat DPRD
Setelah melapor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Tim
memulai kegiatan pemeriksaan di masing-masing OPD, dengan sasaran pemeriksaan Administrasi
Umum Pemerintahan (Kebijakan, Kelembagaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan
keuangan dan pengelolaan barang) serta Urusan pemerintahan (Urusan Wajib dan
Urusan Pilihan), yang melibatkan para pejabat struktural, bendahara pengeluaran dan bendahara barang
sesuai tupoksi masing-masing. Hasil
pemeriksaan dituangkan dalam
Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan yang diserahkan ke masing-masing OPD.
Catatan-catatan hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sambil menunggu terbitnya
Laporan Hasil Pemeriksaan karena hasil pemeriksaan masih melalui proses ekspos
internal di Inspektorat Provinsi NTT sebelum ditandatangani oleh Inspektur.
Pemeriksaan Kinerja di Dinas PUPR Kabupaten Ende
Kegiatan pemeriksaan diakhiri
dengan penyerahan Pokok-Pokok
Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah sekaligus melapor diri sehubungan dengan
berakhirnya rangkaian kegiatan
pemeriksaan di Kabupaten
Ende. Sebelum bertolak ke Kota
Kupang, Tim Pemeriksa melakukan tes rapid antigen sebagai syarat melakukan
perjalanan udara dalam masa pandemi covid 19. #itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#kinerjaende2021
Komentar
Posting Komentar