Kupang-Itda
Prov NTT-
Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/100/ST/K/2021
dan IP.709/101/ST/K/2021, tanggal 7 Mei 2021 Tim Inspektorat Daerah Provinsi
NTT melakukan Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik
Konsultasi di Kabupaten Sikka. Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi
Klinik Konsultasi ini dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021
bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan Koordinasi Pengawasan,
Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada tanggal 11 Mei 2021 bertempat
di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka (Dok. Itda Provinsi NTT)
Pada Tahun 2020, Kabupaten Sikka mendapatkan
peringkat ketiga dengan capaian MCP sebesar 59,25%. Oleh karena itu, perlu ada
peningkatan score MCP dikarenakan capaiannya masih dibawah 70%. Berdasarkan
Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/1447/KSP.00/70-73/03/2001
tanggal 1 Maret 2021 Perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi
Pemerintah Daerah Tahun 2021, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan
Narasumber Inspektur Pembantu V, Noldy H. Pellokila, S.Sos., M.M selaku Ketua Tim,
menjelaskan dan mensosialisasikan terkait langkah-langkah untuk peningkatan
score capaian MCP.
Area intervensi yang belum dilaksanakan
meliputi Pengendalian dan Pengawasan pada Pengadaan Barang dan Jasa, Probity
Audit, Benturan Kepentingan, Peningkatan Pajak, dan Implementasi Siswaskeudes.
Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk meningkatkan score capaian
MCP tersebut terutama area intervensi yang sama sekali belum dilaksanakan dan
akan disosialisasikan kepada perangkat daerah lain yang berkaitan.
Setelah melaksanakan koordinasi pengawasan
terkait Korsupgah/MCP, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga melaksanakan
koordinasi pengawasan terkait Inovasi Klinik Konsultasi. Klinik konsultasi
merupakan salah satu inovasi yang akan diikutkan oleh Inspektorat Daerah
Provinsi NTT pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021.
Terdapat 21 (dua puluh satu) poin yang perlu dilengkapi oleh Inspektorat Daerah
Provinsi NTT agar klinik konsultasi dapat menjadi inovasi daerah yang meliputi
: Regulasi Inovasi Daerah, Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah, Dukungan
Anggaran, Penggunaan IT, Bimtek Inovasi, Program dan Kegiatan di Renstra OPD,
Jejaring Inovasi, Replikasi, Pedoman Teknis, Pengelola Inovasi, Ketersediaan
Informasi Layanan, Penyelesaian Layanan Pengaduan, Tingkat Partisipasi
Stakeholder, Kemudahan Informasi Layanan, Kemudahan Proses Inovasi Yang
Dihasilkan, Online System, Kecepatan Inovasi, Kemanfaatan Inovasi, Tingkat
Kepuasan penggunaan inovasi daerah, Sosialisasi Kebijakan, dan Kualitas Inovasi
Daerah. Poin-poin ini telah dijelaskan dengan baik oleh Tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dengan Narasumber Auditor Madya, Yuliana B. Aran, S.P selaku Ketua
Tim.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan Koordinasi Pengawasan,
Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada tanggal 11 Mei 2021 bertempat
di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka (Dok. Itda Provinsi NTT)
Dengan adanya Koordinasi Pengawasan,
Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Sikka ini diharapkan capaian MCP Tahun 2021 semakin meningkat hingga diatas 70%
dan klinik konsultasi dapat direplikasi sebagai wadah konsultasi untuk
perbaikan menuju tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya
#NTTBangkit #NTTSejahtera. (Y.M)
Komentar
Posting Komentar