PEMBINAAN DALAM RANGKA AKSI PENCEGAHAN KORUPSI DAN KLINIK KONSULTASI PADA ITDA KABUPATEN SIKKA

 

Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/100/ST/K/2021 dan IP.709/101/ST/K/2021, tanggal 7 Mei 2021 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi di Kabupaten Sikka. Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi ini dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2021 bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada tanggal 11 Mei 2021 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka (Dok. Itda Provinsi NTT)


Pada Tahun 2020, Kabupaten Sikka mendapatkan peringkat ketiga dengan capaian MCP sebesar 59,25%. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan score MCP dikarenakan capaiannya masih dibawah 70%. Berdasarkan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/1447/KSP.00/70-73/03/2001 tanggal 1 Maret 2021 Perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan Narasumber Inspektur Pembantu V, Noldy H. Pellokila, S.Sos., M.M selaku Ketua Tim, menjelaskan dan mensosialisasikan terkait langkah-langkah untuk peningkatan score capaian MCP.

Area intervensi yang belum dilaksanakan meliputi Pengendalian dan Pengawasan pada Pengadaan Barang dan Jasa, Probity Audit, Benturan Kepentingan, Peningkatan Pajak, dan Implementasi Siswaskeudes. Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk meningkatkan score capaian MCP tersebut terutama area intervensi yang sama sekali belum dilaksanakan dan akan disosialisasikan kepada perangkat daerah lain yang berkaitan.

Setelah melaksanakan koordinasi pengawasan terkait Korsupgah/MCP, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga melaksanakan koordinasi pengawasan terkait Inovasi Klinik Konsultasi. Klinik konsultasi merupakan salah satu inovasi yang akan diikutkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021. Terdapat 21 (dua puluh satu) poin yang perlu dilengkapi oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT agar klinik konsultasi dapat menjadi inovasi daerah yang meliputi : Regulasi Inovasi Daerah, Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah, Dukungan Anggaran, Penggunaan IT, Bimtek Inovasi, Program dan Kegiatan di Renstra OPD, Jejaring Inovasi, Replikasi, Pedoman Teknis, Pengelola Inovasi, Ketersediaan Informasi Layanan, Penyelesaian Layanan Pengaduan, Tingkat Partisipasi Stakeholder, Kemudahan Informasi Layanan, Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan, Online System, Kecepatan Inovasi, Kemanfaatan Inovasi, Tingkat Kepuasan penggunaan inovasi daerah, Sosialisasi Kebijakan, dan Kualitas Inovasi Daerah. Poin-poin ini telah dijelaskan dengan baik oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan Narasumber Auditor Madya, Yuliana B. Aran, S.P selaku Ketua Tim.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada tanggal 11 Mei 2021 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka (Dok. Itda Provinsi NTT)


Dengan adanya Koordinasi Pengawasan, Korsupgah/MCP dan Inovasi Klinik Konsultasi pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka ini diharapkan capaian MCP Tahun 2021 semakin meningkat hingga diatas 70% dan klinik konsultasi dapat direplikasi sebagai wadah konsultasi untuk perbaikan menuju tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera. (Y.M)

Komentar