INSPEKTORAT TURUT DALAM KEGIATAN VERIFIKASI PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARPOL

 


Kupang, Itda Prov NTT – Kamis (06/5/21) Tim verifikasi kelengkapan administarsi permohonan bantuan keuangan partai politik Provinsi NTT melaksanakan kegiatan rapat verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan parpol bertempat di ruang kerja Bidang Politik Dalam Negeri  Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Jl. WJ Lalamentik Nomor 100 Oebobo – Kupang.

Rapat dihadiri oleh masing-masing utusan dari Perangkat Daerah terkait berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa tenggara Timur Nomor 13/KEP/HK/2021 Tanggal 15 Januari 2021 Tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT yakni Inspektorat Daerah yang diwakili oleh Auditor Madya Feronika Naatonis, ST., M.Eng dan Auditor Muda Isharyanto, SH, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Sekretaris Badan Oktovianus Tabelak, Biro Hukum oleh Kasubag Penyusunan Produk Hukum Penetapan Hanny Ratuwalu, SH.M.Hum , Komisi Pemilihan Umum dihadiri oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu dan Kanwil Kemenkumham diwakili oleh Narita Ratukore.

Kamis (06/5/21) Pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan parpol oleh Tim Verifikasi.



Pimpinan rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs, Jon Oktovianus menyampaikan bahwa rapat ini digelar sesuai tugas Tim verifikasi yaitu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi proposal bantuan keuangan partai politik yang telah diajukan oleh masing-masing partai politik kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Badan Kesbangpol, Oktovinus juga menambahkan bahwa ada 11 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi NTT yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, P. Demokrat, P. Hanura, P. Gerindra, Perindo, PSI dan PPP, masing-masing Partai Politik mendapat bantuan berdasarkan perhitungan jumlah perolehan  suara dalam Pemilu 2019 dikalikan dengan besar satuan bantuan yaitu Rp.1.200,-

Hasil kegiatan verifikasi oleh tim menunjukan bahwa masing-masing Partai Politik telah menyampaikan permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi, namun masih terdapat catatan-catatan yang harus dilengkapi ataupun diubah sebelum mendapatkan rekomendasi.

Tim juga menyoroti terkait rencana penggunaan dana oleh Parpol, sesuai ketentuan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan anggota partai politik, selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, partai politiuk juga dituntuk untuk mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan tersebut dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk diketahui bahwa dasar hukum pemberian bantuan keuangan partai politik dalah Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan parpol dan yang terakhir Permendagri Nomor 36 tahun 2018 JO Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik. #nttbangkit #nttsejahtera (ish)


Komentar