Kupang, Itda Prov NTT
– Kamis (06/5/21) Tim verifikasi kelengkapan administarsi permohonan bantuan
keuangan partai politik Provinsi NTT melaksanakan kegiatan rapat verifikasi
kelengkapan administrasi bantuan keuangan parpol bertempat di ruang kerja
Bidang Politik Dalam Negeri Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Jl. WJ Lalamentik
Nomor 100 Oebobo – Kupang.
Rapat dihadiri oleh
masing-masing utusan dari Perangkat Daerah terkait berdasarkan tugas pokok dan
fungsi masing-masing, yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa
tenggara Timur Nomor 13/KEP/HK/2021 Tanggal 15 Januari 2021 Tentang Tim
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan
Partai Politik Tingkat Provinsi NTT yakni Inspektorat Daerah
yang
diwakili oleh Auditor Madya Feronika Naatonis, ST., M.Eng dan Auditor Muda
Isharyanto, SH, Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Sekretaris Badan Oktovianus
Tabelak, Biro Hukum oleh Kasubag Penyusunan Produk Hukum
Penetapan Hanny Ratuwalu, SH.M.Hum
, Komisi Pemilihan Umum dihadiri oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu dan Kanwil
Kemenkumham diwakili oleh Narita Ratukore.
Kamis (06/5/21) Pelaksanaan verifikasi kelengkapan
administrasi permohonan bantuan keuangan parpol oleh Tim Verifikasi.
Pimpinan rapat Kepala
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs, Jon
Oktovianus menyampaikan bahwa rapat ini digelar sesuai tugas Tim verifikasi
yaitu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi proposal bantuan
keuangan partai politik yang telah diajukan oleh masing-masing partai politik
kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Badan Kesbangpol, Oktovinus juga
menambahkan bahwa ada 11 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah
Provinsi NTT yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, P. Demokrat, P.
Hanura, P. Gerindra, Perindo, PSI dan PPP, masing-masing Partai Politik
mendapat bantuan berdasarkan perhitungan jumlah perolehan suara dalam Pemilu 2019 dikalikan dengan
besar satuan bantuan yaitu Rp.1.200,-
Hasil kegiatan
verifikasi oleh tim menunjukan bahwa masing-masing Partai Politik telah
menyampaikan permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi, namun
masih terdapat catatan-catatan yang harus dilengkapi ataupun diubah sebelum
mendapatkan rekomendasi.
Tim juga menyoroti
terkait rencana penggunaan dana oleh Parpol, sesuai ketentuan bahwa penggunaan
bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi masyarakat
dan anggota partai politik, selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan
operasional sekretariat partai politik, partai politiuk juga dituntuk untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangan tersebut dengan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran
berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk diketahui bahwa
dasar hukum pemberian bantuan keuangan partai politik dalah Undang-undang No 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang bantuan keuangan parpol dan yang terakhir Permendagri Nomor 36 tahun
2018 JO Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan,
penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik. #nttbangkit
#nttsejahtera (ish)
Komentar
Posting Komentar