Kupang, Itda Provinsi NTT. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, menindaklanjuti ketentuan tersebut Inspektorat Daerah
Provinsi NTT melalui Program Kerja Pengawasan Tahun 2021 telah menyelenggrakan
kegiatan berupa Audit/Pemeriksaan Kinerja pada Kabupaten/Kota se Provinsi
NTT,salah satu diantaranya adalah melakukan Audit Kinerja di Kabupaten Flores
Timur sebagai tindaklanjut proses
pelaksnaan pegawasan maupun pemeriksaan tersebut perlu dilakukan expose hasil
audit/pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu lengkapnya kondisi,
kriteria, sebab dan akibat dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain
itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan
kinerja yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT maka pemeriksaan/audit
yang dilakukan harus melalui tahapan expose/seminar hasil pemeriksaan sebelum
difinalisasikan dalam bentuk Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP).
Pada Rabu 5 Mei 2021 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi
NTT telah dilaksanakan kegiatan expose internal guna membahas hasil pemeriksaan
kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran
2020 dan Tahun Anggaran 2021 yaitu Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan-Kebudayaandan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Dinas Pertanian dan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Expose berlangsung dengan moderator Auditor Madya, Jonnas O.
Manesi,ST., MT dengan penyaji Tim Audit Kinerja Kabupaten Flores Timur yang
melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/83/ST/K/2021 tanggal
20 April 2021 yang dipimpin oleh Stefanus F. Halla, ST.,M.MInspektur Pembantu
Wilayah III selaku Pengendali Teknisdengan
5 (lima) Ketua Tim
dan anggota Tim.Pada
kegiatan tersebut turut
hadir Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.Mdengan
peserta yang terdiri dari para Pejabat Strukturtal dan Pejabat Fungsional
Auditor, Pengawas Pemerintahan dan seluruh ASN
lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Mengawali kegiatan expose, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M
mengharapkan agar para peserta memberikan masukan yang obyektif serta
meperbaiki kekurangan yang ada agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Audit Kinerja Bersama Inspektur Ruth D.
Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M Saat kegiatan Expose berlangsung.
Melalui kegiatan Expose ini dilakukan dengan maksud memberikan
gambaran tentang proses pelaksanaan serta
hasil audit pada 5
(lima) Perangkat Daerah
sebagai Obyek Pemeriksaan Tahun
Anggaran 2020 dan 2021 sekaligus mendapat masukan atau feedback dari para
peserta dalam rangka penyempurnaan Pemberian Rekomendasi serta Penyusunan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tim Pemeriksan dari
lima Perangakat Daerah
di lingkunagn Pemerintah
Daerah Kabupaten Flores Timur sebagai Obyek Pemeriksaan menyampaikan
beberapa hal atau catatan yang menjadi
temuan dan perlu mrndapat perhatian dan rekomendasi
dengan harapan temuan dengan rekomendasi yang disampaikan tersebut dapat
ditindaklanjuti sesegera mugkin.
Dengan expose hasil pemeriksaan ini pemeriksa juga wajib
menyelesaikan Laporan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
selesainya pemeriksaan
#Audit Kinerja# ItdaProvNTT
#NTTbangkit#NTTsejahtera#.
Komentar
Posting Komentar