FASILITASI PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021-2026 UNTUK MEMASTIKAN KONSISTENSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

Kupang,  Itda  Provinsi  NTT.  Selasa  11 Mei  2021 dilaksanakan  Rapat  Fasilitasi  atas Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 secara virtual, tujuan rapat untuk memastikan dokumen Ranwal RPJMD yang disusun telah memenuhi kaidah perencanaan pembangunan daerah dan konsistensi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dipimpin Kepala BAPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait dalam Tim Evaluasi dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

 

Suasana Rapat Fasilitasi atas Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026

 

Mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur hadir dalam kesempatan rapat, Inspektur Pembantu V, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, menyampaikan substansi yang dievaluasi dalam dokumen Ranwal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026, meliputi :

1.   Penyelarasan  target  kinerja  sasaran  RPJMD  Kabupaten  Manggarai  Tahun  2021-2026 dengan sasaran pokok Perubahan RPJPD Kabupaten Manggarai Tahun 2005–2025 yang tidak  dapat  dilakukan  karena  tidak  ditetapkannya  Indikator  Sasaran  Pokok  RPJPD, sehingga perlu dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi atas dokumen RPJPD Kabupaten Manggarai Tahun 2005–2025.

2.  Perlunya penyelarasan sasaran RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 dengan agenda pembangunan dan sasaran RPJMN Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor  18  Tahun  2020  Tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional Tahun 2020-2024.

3.  Perlunya dilakukan pencermatan dalam perhitungan Kapasitas Riil kemampuan Keuangan Daerah secara tepat agar dapat diproyeksi kemampuan fiskal daerah secara tetap dalam rangka penganggaran pembangunan daerah.

4.   Pengintegrasian   Tujuan   pembangunan   berkelanjutan   ke   dalam   dokumen   RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026.

5.   Pengintegrasian   Standar   Pelayanan   Minimal   (SPM)   ke   dalam   dokumen   RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 yang secara umum telah dipenuhi, namun masih terdapat beberapa indikator SPM belum terintegrasi dalam dokumen Ranwal RPJMD. (nhp)

Komentar