FASILITASI PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021-2026 UNTUK MEMASTIKAN KONSISTENSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kupang, Itda
Provinsi NTT. Selasa
11 Mei 2021 dilaksanakan Rapat
Fasilitasi atas Penyusunan
Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 secara virtual, tujuan
rapat untuk memastikan dokumen Ranwal RPJMD yang disusun telah memenuhi kaidah
perencanaan pembangunan daerah dan konsistensi dengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dipimpin Kepala
BAPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri oleh Perangkat Daerah
yang terkait dalam Tim Evaluasi dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Suasana
Rapat Fasilitasi atas Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun
2021-2026
Mewakili
Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur hadir dalam kesempatan rapat, Inspektur
Pembantu V, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, menyampaikan substansi yang
dievaluasi dalam dokumen Ranwal RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026,
meliputi :
1. Penyelarasan target
kinerja sasaran RPJMD
Kabupaten Manggarai Tahun
2021-2026 dengan sasaran pokok Perubahan RPJPD Kabupaten Manggarai Tahun
2005–2025 yang tidak dapat dilakukan
karena tidak ditetapkannya
Indikator Sasaran Pokok
RPJPD, sehingga perlu dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi atas
dokumen RPJPD Kabupaten Manggarai Tahun 2005–2025.
2. Perlunya
penyelarasan sasaran RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 dengan agenda
pembangunan dan sasaran RPJMN Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2020-2024.
3. Perlunya
dilakukan pencermatan dalam perhitungan Kapasitas Riil kemampuan Keuangan
Daerah secara tepat agar dapat diproyeksi kemampuan fiskal daerah secara tetap
dalam rangka penganggaran pembangunan daerah.
4. Pengintegrasian Tujuan
pembangunan berkelanjutan ke
dalam dokumen
RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026.
5. Pengintegrasian Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
ke dalam dokumen
RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 yang secara umum telah
dipenuhi, namun masih terdapat beberapa indikator SPM belum terintegrasi dalam
dokumen Ranwal RPJMD. (nhp)
Komentar
Posting Komentar