EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN KINERJA PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun  2007  tentang  Pedoman  Tata  Cara  Pemeriksaan  Atas  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah,  proses  pelaksanaan  pengawasan  maupun  pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu lengkapnya kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kinerja yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT bahwa setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan     harus ditindaklanjuti dengan ekspose/seminar hasil secara internal sebelum difinalisasikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada   Rabu,5 Mei 2021 bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah dilaksanakan kegiatan ekspose/seminar secara internal guna  membahas  hasil  pemeriksaan  kinerja  pada  5  (lima)  Perangkat  Daerah Kabupaten Rote Ndao antara lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Badan  Perencanaan,  Penelitian  dan  Pengembangan,  Dinas  Ketahanan  Pangan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Inspektorat Daerah.

 

Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Rote Ndao saat melakukan ekspose hasil pemeriksaan,5 Mei 2021

 

Ekspose dimoderatori oleh Inspektur Pembantu III Stefanus F. Halla, S.T, M.M dan sebagai penyaji adalah Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Rote Ndao yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/87/ST/K/2021 tanggal 20 April 2021 dan dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV sebagai Pengendali Teknis Enny C. Ndapamerang, S.Sos, M.M dengan 5 (lima) Ketua Tim dan 5 (lima) Anggota Tim dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu serta Fungsional   Umum   pada   Inspektorat   Daerah   Provinsi NTT dengan tujuan memberikan gambaran tentang proses dan hasil pemeriksaan sekaligus mendapat feedback atau masukan dalam rangka penyempurnaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

 

Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Rote Ndao saat melakukan ekspose hasil pemeriksaan , 5 Mei 2021

 

Dalam ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa hal atau catatan yang menjadi temuan dan perlu mendapat perhatian dari 5 (lima) Perangkat Daerah di Kabupaten Rote Ndao selaku obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan tanggapannya secara tertulis. Tim Pemeriksa berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya serta tidak terulang dikemudian hari. Selain mendapat masukan dari peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesainya pemeriksaan. #AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera.(RS).

 

Komentar