Kupang, Itda Prov. NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
proses pelaksanaan pengawasan
maupun pemeriksaan perlu
dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu
lengkapnya kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil
pemeriksaan. Selain itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur
(SOP) pemeriksaan kinerja yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT bahwa
setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan
harus ditindaklanjuti dengan
ekspose/seminar hasil secara internal sebelum difinalisasikan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada
Rabu,5 Mei 2021 bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah
dilaksanakan kegiatan ekspose/seminar secara internal guna membahas
hasil pemeriksaan kinerja
pada 5 (lima)
Perangkat Daerah Kabupaten Rote
Ndao antara lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Badan Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan,
Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
dan Inspektorat Daerah.
Ekspose
dimoderatori oleh Inspektur Pembantu III Stefanus F. Halla, S.T, M.M dan
sebagai penyaji adalah Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Rote Ndao yang melakukan
pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/87/ST/K/2021 tanggal 20 April
2021 dan dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV sebagai Pengendali Teknis Enny C.
Ndapamerang, S.Sos, M.M dengan 5 (lima) Ketua Tim dan 5 (lima) Anggota Tim dan
dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu serta Fungsional Umum
pada Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dengan tujuan memberikan gambaran tentang proses dan hasil
pemeriksaan sekaligus mendapat feedback atau masukan dalam rangka penyempurnaan
penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tim
Pemeriksa Kinerja Kabupaten Rote Ndao saat melakukan ekspose hasil pemeriksaan
, 5 Mei 2021
Dalam
ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa hal atau catatan yang menjadi
temuan dan perlu mendapat perhatian dari 5 (lima) Perangkat Daerah di Kabupaten
Rote Ndao selaku obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan tanggapannya
secara tertulis. Tim Pemeriksa berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti
secepatnya serta tidak terulang dikemudian hari. Selain mendapat masukan dari
peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesainya pemeriksaan.
#AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera.(RS).
Komentar
Posting Komentar