Waingapu, Itda Prov.NTT – Sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021
tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Insepktorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Nomor :
IP.709/86/ST/K/2021 tanggal 20 April 2021
Tim Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara
Timur melakukan audit kinerja pada pada lima Perangkat Daerah
di Kabupaten Sumba Timur.
Audit Kinerja merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah terdiri atas audit aspek Ekonomi, Efisiensi, dan
Efektifitas (3E), bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian
prestasi/kinerja Instansi Pemerintah tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan Audit Kinerja
terutama pada penguatan dan area of improvement menuju kapabilitas APIP level 3
(integrated). Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan dan melaksanakan
Audit Kinerja yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Inspektorat.
Tim pemeriksa saat melapor dan melakukan koordinasi
di Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Timur pada Selasa 27 April 2021 (Foto:
Dok.Tim Pemeriksa)
Untuk mewujudkannya Inspektorat
Daerah Provinsi NTT
telah melaksanaan Audit Kinerja di Perangkat Daerah Kabupaten
Sumba Timur sejak 27 April 2021 - 5 Mei 2021. Tim Pemeriksa dipimpin oleh
Pengendali Teknis Frans Bin, S.E., M.M (Auditor Madya) beserta tim sebanyak 10
orang (Ketua dan Anggota Tim). Sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
Inspektorat Daerah TA.2021, terdapat 5 (lima) obyek pemeriksaan di Kabupaten Sumba
Timur antara lain; BKD&PSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Peratanian &
Pangan, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, serta Inspektorat Daerah
Kabupaten Sumba Timur.
Saat entry meeting bersama Asisten I Sekretaris Daerah Sumba Timur dan Inspektur Kabupaten Sumba Timur, Pengendali Teknis menyampaikan maksud dan tujuan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kinerja sekaligus menyerahkan Buletin “PROTEKSI” edisi 3 Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020.
Tim saat melaksanakan pemeriksaan Belanja Modal
Mobil Promkes dan Uji petik terkait Pelayanan Kependudukan & Pencatatan
Sipil pada Kamis 29 April 2021 (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)
Tim kemudian melaksanakan
pemeriksaan di masing-masing
Perangkat Daerah, dengan sasaran
pemeriksaan Administrasi Umum Pemerintahan (Kebijakan, Kelembagaan, Pengelolaan
Kepegawaian, Pengelolaan keuangan dan Pengelolaan Barang) serta
Urusan Pemerintahan (Urusan
Wajib dan Urusan
Pilihan), yang melibatkan para
pejabat struktural, bendahara
pengeluaran dan bendahara
barang sesuai tupoksi masing-masing.
Catatan-catatan hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) yang diserahkan ke masing-masing obyek pemeriksaan. Catatan- catatan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman tindak lanjut sambil menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 15 hari ke depan.
Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing saat
exit breafing bersama Tim Pemeriksa Inspektorat
Daerah Provinsi NTT pada Rabu 5 Mei 2021 (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)
Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing dalam exit breafing
bersama mengapresiasi berbagai
catatan hasil pemeriksaan
yang disampaikan Tim
Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi
NTT dan bersama Perangkat Daerah siap menindaklanjuti rekomendasi untuk
perbaikan birokrasi dan pelayanan ke depan. #NTTbangkit #NTTsejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar