Bersinergi dalam membangun Kabupaten Sumba Timur melalui Audit Kinerja Perangkat Daerah

 

Waingapu, Itda Prov.NTT – Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Nomor : IP.709/86/ST/K/2021 tanggal 20 April  2021 Tim  Inspektorat  Daerah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  melakukan  audit kinerja pada pada lima Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Timur.

 

Audit Kinerja merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah terdiri atas audit aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektifitas (3E), bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian prestasi/kinerja Instansi Pemerintah tersebut.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan Audit Kinerja terutama pada penguatan dan area of improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated). Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan dan melaksanakan Audit Kinerja yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.

  

Tim pemeriksa saat melapor dan melakukan koordinasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Timur pada Selasa 27 April 2021 (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)

 

Untuk  mewujudkannya  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  telah  melaksanaan  Audit Kinerja di Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur sejak  27 April 2021  - 5 Mei 2021. Tim Pemeriksa dipimpin oleh Pengendali Teknis Frans Bin, S.E., M.M (Auditor Madya) beserta tim sebanyak 10 orang (Ketua dan Anggota Tim). Sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah TA.2021, terdapat 5 (lima) obyek pemeriksaan di Kabupaten Sumba Timur antara lain; BKD&PSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Peratanian & Pangan, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Timur.

Saat entry meeting bersama Asisten I Sekretaris Daerah Sumba Timur dan Inspektur Kabupaten Sumba Timur, Pengendali Teknis menyampaikan maksud dan tujuan Tim Pemeriksa  untuk  melakukan  pemeriksaan  kinerja  sekaligus  menyerahkan  Buletin “PROTEKSI” edisi 3 Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020.

   

Tim saat melaksanakan pemeriksaan Belanja Modal Mobil Promkes dan Uji petik terkait Pelayanan Kependudukan & Pencatatan Sipil pada Kamis 29 April 2021 (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)

 

Tim  kemudian  melaksanakan  pemeriksaan  di  masing-masing  Perangkat  Daerah, dengan sasaran pemeriksaan Administrasi Umum Pemerintahan (Kebijakan, Kelembagaan, Pengelolaan Kepegawaian, Pengelolaan keuangan dan Pengelolaan Barang)  serta  Urusan  Pemerintahan  (Urusan  Wajib  dan  Urusan  Pilihan),  yang melibatkan  para  pejabat  struktural,  bendahara  pengeluaran  dan  bendahara  barang sesuai tupoksi masing-masing.

Catatan-catatan hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) yang diserahkan ke masing-masing obyek pemeriksaan. Catatan- catatan  tersebut  dimaksudkan  sebagai  pedoman  tindak  lanjut  sambil  menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 15 hari ke depan.

 

 

Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing saat exit breafing bersama Tim Pemeriksa  Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Rabu 5 Mei 2021 (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)

 

Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing dalam exit breafing bersama mengapresiasi berbagai  catatan  hasil  pemeriksaan  yang  disampaikan  Tim  Pemeriksa  Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan bersama Perangkat Daerah siap menindaklanjuti rekomendasi untuk perbaikan birokrasi dan pelayanan ke depan. #NTTbangkit #NTTsejahtera. (mjb)

Komentar