Exit meeting bersama
Bupati Sumba Barat
Sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah, maka Gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat melaksanakan
pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota agar urusan
pemerintah oleh daerah dapat berjalan efisien dan efektif juga dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen sesuai dengan norma, standar, prosedur
dan Kriteria yang ditetapkan.
Untuk hal tersebut sesuai
Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Inspektorat Provinsi NTT Nomor :
22/PKPT/HK/2021 Tanggal 15 Januari 2021 dan berdasarkan surat tugas
Gubernur NTT Nomor: IP.709/85/ST/K/2021, tanggal
20 April 2021 maka
Inspektorat Daerah Provinsi NTT
melakukan audit kinerja di Kabupaten
Sumba Barat pada 5
(lima) perangkat daerah yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumba Barat, Dinas Pangan Audit pada
Dinas Perindag Kab.Sumba Timur
Audit pada Dinas
Pangan Kab.Sumba Timur
Kabupaten Sumba Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Barat, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat. Pelaksanaan Audit dilakukan selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak 22 April sampai dengan 01 Mei 2021 dengan tim pemeriksa sebanyak 11 (sebelas) orang terdiri dari 1 (satu) Pengendali teknis (Yonas Manesi), 5 (lima) ketua tim dan 5 (lima) anggota tim. Pelaksanaan audit dibatasi terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan juga terhadap pengelolaan, asset/barang, kebijakan, kepegawaian serta core bisnis dari masing- masing perangkat daerah. Momen audit bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih untuk periode 2021-2024, pada tanggal 26 April 2021 yaitu Yohanes Dade, SH dan John lado Bora Kabba. Sehingga audit ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan guna pembangunan di Kabupaten Sumba Barat.
Audit pada Inspektorat Kab.Sumba Timur
Pada saat exit briefing
bersama Bupati Sumba Barat beliau menyampaikan terimakasih kepada Gubernur NTT
melalui Inspektur Provinsi NTT telah memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten
Sumba Barat antara lain masalah kedisiplinan PNS sehingga
diperlukan absensi secara finger
scan untuk tertib Audit pada Dinas Pangan Kab.Sumba
Timur administrasi, selain itu terhadap pembuatan
Exit meeting bersama Bupati
Sumba Barat
Standar Operasional dan
Prosedur (SOP) bagi setiap kegiatan guna
pelaksanaannya lebih terarah dan efisien.
Bersamaan hal tersebut diserahkan Pokok – pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP)
sehingga dapat diketahui dan ditindaklanjuti secepatnya
sebelum dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai SOP pemeriksaan kinerja
Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Nomor 53 tahun 2020,
maka sekembalinya dari
Sumba Barat tim melakukan
ekspose hasil temuan
di aula kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada
tanggal 05 Mei 2021 dihadiri
Inspektur Provinsi NTT
Ruth D. Laiskodat
, S.Si.,Apt.,M.M bersama para Inspektur Pembantu dan Auditor. Dalam
ekpose tersebut diberi masukan dan pendapat guna memberikan rekomendasi
perbaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumba Barat yang
akan dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) sesuai
ketentuan yang
berlaku. Dengan adanya pemeriksaan
diharapkan kedepannya kinerja semakin
baik dalam mewujudkan NTT Bangkit dan NTT Sejahtera. by yonas
Komentar
Posting Komentar