Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara
Timur Nomor : IP.709/84/ST/K/2021, tanggal 20 April 2021 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah
Provinsi NTT yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Drs. Kanisius H. M. Mau, M.
Si telah melakukan Audit Kinerja pada lima Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten
Sikka. Kelima Perangkat
Daerah yang ditetapkan
sebagai obyek pemeriksaan
yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga, Dinas Kesehatan,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD TC. Hilers Maumere dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka. Audit
ini dilaksanakan dari 3 Mei 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Tim Audit Kinerja Kabupaten Sikka melakukan
Entry meeting bersama Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka pada
tanggal 3 Mei 2021 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka (Dok.
Itda Provinsi NTT)
Pelaksanaan audit kinerja dimaksud sebagai bentuk pembinaan dan
pengawasan oleh Gubernur selaku
perpanjangan tangan pemerintah
pusat. Adapun pelaksanaan audit
kinerja bertujuan untuk mengevaluasi tingkat 3E (efektifitas, efisiensi dan
ekonomis) pelaksanaan operasional perangkat daerah untuk mengetahui secara dini
kelemahan dan kekurangan pada kinerja perangkat-perangkat daerah tersebut
sehingga dapat direkomendasikan untuk perbaikan atau peningkatan pelaksanaan
operasional guna tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Penyerahan
P2HP Umum Oleh
Pengendali Teknis kepada
Inspektur Daerah Kabupaten
Sikka didampingi Sekretaris
pada tanggal 11 Mei 2021 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah
Kabupaten Sikka (Dok. Itda Provinsi NTT)
Sesuai hasil audit pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga,
Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD TC. Hilers
Maumere dan Inspektorat Daerah Kabupaten
Sikka telah melaksanakan tupoksinya dengan cukup baik, namun masih terdapat
beberapa catatan kelemahan atau kekurangan yang perlu segera dibenahi demi
mendukung terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera (era/vsp)
Komentar
Posting Komentar