Kefamenanu,
Itda.Prov.NTT - Dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan
pemerintahan yang bersih (clean governance), Pemerintah Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU) melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) pada senin 12 April 2020.
Zona Integritas merupakan suatu bentuk komitmen dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. WBK dan WBBM harus ditunjukkan dengan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Bupati TTU Drs. Juandi David, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten TTU Senin 12 April 2020 (Foto : Dok.Itda Prov.NTT)
Bertempat di Aula Balai Biinmafo-Kefamenanu,
Pemerintah Daerah Kabupaten TTU menggelar kegiatan pencanangan pembangunan zona
integritas menuju WBK dan WBBM. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil
Bupati TTU, Inspektur Provinsi NTT, Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT,
Forkompinda Kabupaten TTU, para pimpinan Perangkat Daerah, Tokoh Pendidikan,
Tokoh Agama, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, yang dalam sekapur sirihnya mengatakan:
“pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan
WBBM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan
program Reformasi Birokrasi, sedangkan Zona Integritas merupakan predikat yang
diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai
komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya
dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”
terangnya.
Selanjutnya disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, telah diterbitkannya Peraturan Bupati TTU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Progres Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2019-2013, yang memiliki 3 (tiga) sasaran yakni: 1). Birokrasi yang bersih dan akuntabel, 2). Birokrasi yang efektif dan efisien, dan 3).Birokrasi yang memiliki pelayanan berkualitas.
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M saat menyampaikan sambutan Gubernur NTT dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten TTU, Senin 12 April 2020 (Foto : Dok.Itda Prov.NTT)
Dalam sambutan Gubernur NTT yang disampaikan
oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M menjelaskan
bahwa:
“pembangunan Zona Integritas (ZI)
merupakan role model dari reformasi birokrasi dalam menegakan integritas dan
pelayanan berkualitas, dan reformasi birokrasi Pemerintahan ini
merupakan salah satu misi dari lima misi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi
NTT untuk mewujudkan NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera. Birokrasi yang
berkualitas, profesional, adaptif dan mampu bekerja sama menjadi ujung tombak
untuk mewujudkan empat misi yang lainnya,” jelasnya
Lebih lanjut disampaikan oleh orang nomor satu di Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTT mengapresiasi pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pemerintah Kabupaten TTU, sehingga diharapkan upaya ini harus ditunjukkan melalui berbagai perubahan (inovasi) dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif serta sistematis.
“untuk mengawal akan pembangunan
Zona Integritas menuju WBK dan WBBM itu, maka peran Inspektorat Daerah sangat
dibutuhkan dalam pengendalian intern dan juga keterlibatan dan peran aktif
Perangkat Daerah dan seluruh unsur terkait sangat dibutuhkan dalam peningkatan
pelayanan publik yang bebas korupsi,” tutupnya.
Suasana saat penandatanganan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten TTU, Senin 12 April 2020 (Foto: Dok.Itda Prov.NTT)
Pencanangan pembangunan Zona Integritas ini
ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh 10 Perangkat Daerah, antara lain:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah,
RSUD Kefamenanu, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM, Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah, Dinas Dukcapil, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan
SDM, Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten TTU, dan Puskesmas Sasi.
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemerintah daerah selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin serta mengedepankan integritas diri dengan tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun. #NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar