Itda Prov
NTT. Selasa 30
Maret 2021, Probity sebagai assurance
yang diberikan auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap
suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang
obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan
persyaratan kejujuran (probity requirement) yakni telah mematuhi prosedur
pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, serta
prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Probity audit juga merupakan
upaya untuk memperkuat pengendalian intern dan manajemen risiko pengadaan
barang/jasa melalui peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Inspektur
Pembantu II Frederick C.P Koenunu, ST. M.H ketika memberi sosialisasi Probity
Audit pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo (Selasa, 30/3/2021)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang
Probity Audit, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan sosialisasi probity
audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang diikuti oleh beberapa
Kepala SKPD. Acara pembukaan dilaksanakan oleh Inspektur Kabupaten Nagekeo Alex Jata, SH dan
sebagai narasumber Inspektur Pembantu II Frederick C.P Koenunu, ST. M.H.
Frederick dalam pemaparannya mengatakan bahwa Probity Audit merupakan
pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP dalam rangka memberikan keyakinan
yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang
telah ditetapkan dan dilaksanakan pada saat kegiatan selama proses Pengadaan
barang/jasa berlangsung (real time) sehingga dengan demikian kegiatan ini
merupakan juga alat bantu bagi manajemen untuk memastikan bahwa kegiatan
tersebut terlaksana denga semestinya.
Para Peserta
Sosialisasi ketika mendengarkan materi Probity Audit (Selasa, 30/3/2021)
Frederick juga menyatakan bahwa kegiatan
sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Inspektorat dalam
melakukan pembinaan, khususnya Inspektorat Provinsi NTT sesuai dengan PP No. 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sosialisasi ini
diselenggarakan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran APIP dalam
pengawasan, pentingnya melakukan pengawasan
terhadap pengadaan barang dan jasa melalui Probity Audit. Penerapan Probity
Audit terhadap pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sejak tahap
perencanaan sampai dengan tahap pemanfaatannya, Sosialisasi Probity Audit
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi dan dijawab
dengan lugas oleh Frederick.
Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan berdampak pada pengambilan keputusan
dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pengadaan
barang/jasa agar lebih efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan,
adil/tidak diskriminatif serta akuntabel. NTT
Bangkit NTT Sejahtera (TIM Nagekeo)



Komentar
Posting Komentar