Tim Itda Prov NTT Sosialisasi Probity Audit di Kabupaten Nagekeo

 

Itda Prov NTT. Selasa 30 Maret 2021, Probity sebagai assurance yang diberikan auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement) yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Probity audit juga merupakan upaya untuk memperkuat pengendalian intern dan manajemen risiko pengadaan barang/jasa melalui peran APIP (Aparat Pengawasan Intern  Pemerintah).

Inspektur Pembantu II Frederick C.P Koenunu, ST. M.H ketika memberi sosialisasi Probity Audit pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo (Selasa, 30/3/2021)



Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Probity Audit, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan sosialisasi probity audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang diikuti oleh  beberapa  Kepala SKPD. Acara pembukaan dilaksanakan oleh  Inspektur Kabupaten Nagekeo Alex Jata, SH dan sebagai narasumber Inspektur Pembantu II Frederick C.P Koenunu, ST. M.H. Frederick dalam pemaparannya mengatakan bahwa Probity Audit merupakan pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan dan dilaksanakan pada saat kegiatan selama proses Pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) sehingga dengan demikian kegiatan ini merupakan juga alat bantu bagi manajemen untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut terlaksana denga semestinya.

Para Peserta Sosialisasi ketika mendengarkan materi Probity Audit (Selasa, 30/3/2021)



Frederick juga menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Inspektorat dalam melakukan pembinaan, khususnya Inspektorat Provinsi NTT sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sosialisasi ini diselenggarakan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran APIP dalam pengawasan,  pentingnya melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa melalui Probity Audit. Penerapan Probity Audit terhadap pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pemanfaatannya, Sosialisasi Probity Audit dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi dan dijawab dengan lugas oleh Frederick.

 

Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan berdampak pada pengambilan keputusan dalam memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel. NTT Bangkit NTT Sejahtera (TIM Nagekeo)


Komentar