Kupang, Itda
Prov NTT
– Dalam rangka menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia Pada Sidang
Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 20 Oktober
2019 yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan peyederhanaan
birokrasi pada Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah serta surat Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/1970/OTDA, tanggal 26 Maret 2021,
Hal : Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Adminitrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur perlu mendukung Visi Indonesia Maju tersebut dalam semangat
reformasi birokrasi terutama proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat
Pembahasan rencana penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Asisten
Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Yohana E. Lisapalily, S.H., M.Si (Rabu,
14 April 2021)
Untuk itu, telah dilaksanakan rapat
pembahasan rencana penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 14 April
2021 Pukul : 09`00 Wita bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi
NTT. Yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Asisten Administrasi Umum Sekda
Provinsi NTT, Yohana E. Lisapalily, S.H., M.Si menegaskan bahwa “Tujuan dan
sasaran penyederhanaan birokrasi, untuk peningkatan efektivitas pemerintahan
dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.
Sasarannya yakni birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional guna meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam
mendukung kinerja pelayanan pemerintah
kepada publik”.
Dalam pembahasan ini bertujuan untuk rancang
bangun persepsi yang sama maka Asisten
Pemerintahan Sekda Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd selaku Plt. Kepala Biro Organisasi dalam pemaparan
materi bahwa : “Setidaknya terdapat lima kriteria jabatan yang
disederhanakan/dialihkan ke fungsional yakni, (1). Unit kerja yang melaksanakan
tugas dan fungsi dengan ruang lingkup antara lain satu, analisis dan penyiapan
bahan dan/atau kebijakan. (2). koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan.
(3). Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(4). Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional. (5).
Pelayanan teknis fungsional”.
Selanjutnya empat kriteria jabatan yang
dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang
lingkup, satu, kewenangan otorisasi bersifat atributif. Dua sebagai kepala
satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan. Tiga sebagai kepala
satuan kerja pelaksana teknis mandiri. Empat, sebagai kepala unit kerja
pengadaan barang/jasa.
Adapun awasan akhir dari Asisten Administrasi
Umum, Tim kerja dalam hal ini Biro Organisasi Setda Provinsi NTT bersinergi
dengan perangkat daerah terkait, antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Badan
Keuangan Daerah sehingga selain secara cepat dan tepat melaksanakan tahapan
yang telah ditetapkan, juga dapat mengeliminir risiko. Tahapan penyederhanaan
birokrasi yaitu : Satu, Identifikasi/Pemetaan. Gubernur, Bupati/Walikota
menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan kepada Menteri Dalam
Negeri pada bulan Maret s.d Mei 2021. Kedua, Persetujuan. Mendagri menyampaikan
Persetujuan Usulan kepada
Gubernur, Bupati/Walikota pada minggu
kedua bulan Juni 2021. Ketiga, Pelantikan. Mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional pada minggu keempat bulan Juni 2021. Dan Laporan hasil pelantikan
Pejabat Fungsional pada minggu ke empat bulan Juni 2021. #nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt. (KHM2)


Komentar
Posting Komentar