Target Penyederhanaan Birokrasi Tuntas 30 Juni 2021

 


Kupang, Itda Prov NTT – Dalam rangka menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia Pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 20 Oktober 2019 yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan peyederhanaan birokrasi pada Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah serta surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/1970/OTDA, tanggal 26 Maret 2021, Hal : Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Adminitrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu mendukung Visi Indonesia Maju tersebut dalam semangat reformasi birokrasi terutama proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rapat Pembahasan rencana penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh  Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Yohana E. Lisapalily, S.H., M.Si (Rabu, 14 April 2021)



Untuk itu, telah dilaksanakan rapat pembahasan rencana penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,  pada Rabu, 14 April 2021 Pukul : 09`00 Wita bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT. Yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Yohana E. Lisapalily, S.H., M.Si menegaskan bahwa “Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi, untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik. Sasarannya yakni birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan  professional guna meningkatkan efektivitas  dan efisiensi dalam mendukung kinerja  pelayanan pemerintah kepada publik”.

Dalam pembahasan ini bertujuan untuk rancang bangun persepsi yang sama maka  Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd selaku  Plt. Kepala Biro Organisasi dalam pemaparan materi bahwa : “Setidaknya terdapat lima kriteria jabatan yang disederhanakan/dialihkan ke fungsional yakni, (1). Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup antara lain satu, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan. (2). koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan. (3). Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. (4). Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional. (5). Pelayanan teknis fungsional”.

Selanjutnya empat kriteria jabatan yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup, satu, kewenangan otorisasi bersifat atributif. Dua sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan. Tiga sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri. Empat, sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

Adapun awasan akhir dari Asisten Administrasi Umum, Tim kerja dalam hal ini Biro Organisasi Setda Provinsi NTT bersinergi dengan perangkat daerah terkait, antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keuangan Daerah sehingga selain secara cepat dan tepat melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan, juga dapat mengeliminir risiko. Tahapan penyederhanaan birokrasi yaitu : Satu, Identifikasi/Pemetaan. Gubernur, Bupati/Walikota menyampaikan hasil  identifikasi dan  pemetaan kepada  Menteri Dalam  Negeri pada bulan Maret s.d Mei 2021. Kedua, Persetujuan. Mendagri  menyampaikan  Persetujuan Usulan  kepada Gubernur,  Bupati/Walikota pada minggu kedua bulan Juni 2021. Ketiga, Pelantikan. Mengangkat dan  melantik Pejabat  Fungsional pada minggu keempat  bulan Juni 2021. Dan Laporan hasil pelantikan Pejabat Fungsional pada minggu ke empat bulan Juni 2021. #nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt. (KHM2)


Komentar