Sosialisasi Probity Audit di Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur

 

Borong,  31 Maret  2021. Mengambil tempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Tim Audit Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M, melakukan sosialisasi tentang Probity Audit kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional Aparat Pengawas Intern Pemerintah  (APIP)  di  lingkup  Inspektorat  Daerah  Kabupaten  Manggarai  Timur. Kegiatan   sosialisasi   dibuka   oleh   Inspektur   Kabupaten   Manggarai   Timur,   Drs. Remigius Gonsa Tombor, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber Auditor Madya, Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M, dan Auditor Pertama Jeffry Erensano, S.T.

   

Sosialisasi tentang Probity Audit di aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Rabu, 31 Maret 2021

 

 

Dalam pemaparan kedua narasumber menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Probity  Audit  bertujuan  untuk  meningkatkan  kapabilitas  APIP  dalam  melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada aspek pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus momentum berbagi pengetahuan dan pengalaman Tim dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pelaksanaan   Probity   Audit.   Adapun   materi   sosialisasi   tersebut   terkait   dasar pelaksanaan Probity Audit yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 3 Tahun

2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengertian Probity Audit yang merupakan pengawasan independen terhadap suatu proses  pengadaan  barang/jasa,  untuk  memberikan  pendapat  atau  simpulan  yang objektif mengenai kesesuaian proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan persyaratan kejujuran (probity requirement) yang telah ditetapkan dengan tahapan Probity Audit terdiri dari tahap perencanaan pengadaan; tahap persiapan pengadaan; tahap persiapan pemilihan penyedia; pemilihan penyedia; pelaksanaan kontrak konstruksi; pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi; dan terhadap serah terima hasil pekerjaan konstruksi (Lampiran I angka 4, poin 4.8, Peraturan Kepala BPKP Nomor 3 Tahun  2019  tentang  Pedoman  Pengawasan  Intern  Atas  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah).

 

Sesi tanya – jawab tentang Probity Audit Rabu, 31 Maret 2021

 

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab setelah narasumber menyampaikan materi. Antusiasme pejabat struktural dan pejabat fungsional APIP Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur cukup baik, dilihat dari aspek kehadiran   dan   banyaknya   pertanyaan   yang   diajukan.   Kegiatan   sosialisasi   ini diharapkan dapat dilanjutkan atau bahkan dilaksanakan dalam cakupan  yang lebih besar  dengan  menghadirkan  narasumber  lain  yang  juga  berkompeten  dan  terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa maupun proses audit itu sendiri. #NTTbangkit #NTTsejahtera #ItdaProvNTT #ProbityAudit

Komentar