Borong, 31 Maret 2021. Mengambil tempat di Aula Inspektorat
Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Tim Audit Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi
NTT yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M,
melakukan sosialisasi tentang Probity Audit kepada pejabat struktural dan
pejabat fungsional Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
di lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Manggarai
Timur. Kegiatan sosialisasi dibuka
oleh Inspektur Kabupaten
Manggarai Timur, Drs. Remigius Gonsa Tombor, yang kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber Auditor
Madya, Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M, dan Auditor Pertama Jeffry Erensano,
S.T.
Sosialisasi tentang Probity Audit di aula
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Rabu, 31 Maret 2021
Dalam pemaparan kedua narasumber menyampaikan bahwa kegiatan
sosialisasi Probity Audit bertujuan
untuk meningkatkan kapabilitas
APIP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada
aspek pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap proses pengadaan barang dan
jasa, sekaligus momentum berbagi pengetahuan dan pengalaman Tim dari
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pelaksanaan Probity
Audit. Adapun materi
sosialisasi tersebut terkait
dasar pelaksanaan Probity Audit yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala BPKP Nomor
3 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengertian Probity Audit yang merupakan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, untuk memberikan pendapat atau simpulan yang objektif mengenai kesesuaian proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan persyaratan kejujuran (probity requirement) yang telah ditetapkan dengan tahapan Probity Audit terdiri dari tahap perencanaan pengadaan; tahap persiapan pengadaan; tahap persiapan pemilihan penyedia; pemilihan penyedia; pelaksanaan kontrak konstruksi; pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi; dan terhadap serah terima hasil pekerjaan konstruksi (Lampiran I angka 4, poin 4.8, Peraturan Kepala BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sesi tanya – jawab tentang Probity Audit Rabu,
31 Maret 2021
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab
setelah narasumber menyampaikan materi. Antusiasme pejabat struktural dan
pejabat fungsional APIP Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur cukup baik,
dilihat dari aspek kehadiran dan
banyaknya pertanyaan yang
diajukan. Kegiatan sosialisasi
ini diharapkan dapat dilanjutkan atau bahkan dilaksanakan dalam
cakupan yang lebih besar dengan
menghadirkan narasumber lain
yang juga berkompeten
dan terlibat dalam proses
pengadaan barang/jasa maupun proses audit itu sendiri. #NTTbangkit
#NTTsejahtera #ItdaProvNTT #ProbityAudit
Komentar
Posting Komentar