SEKRETARIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KUPANG APRESIASI PEMERIKSAAN KINERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

 

Kupang, Itda.Prov NTT- Rabu, 14 April 2021 Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  sebagai  Aparat  Pengawasan  Internal  Pemerintah telah melaksanakan audit kinerja pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Kupang selama 10 (sepuluh) hari terhitung 23/03/2021 s.d 01/04/2021. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah antara lain apakah tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif berdasarakan peraturan perundang – undangan.

 

Supervisi Pengendali Teknis Drs.Kanisius H.M.Mau, M.Si pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, 24/03/2021


Tim  pemeriksa  terdiri  dari  Drs.Kanisius  H.M.Mau,  M.Si  selaku  Pengendali  Teknis, Hendro N.O.Gumay, S.E selaku Ketua Tim dan M.Y.Natalia Meo Siga, ST selaku Anggota  Tim  dengan  memperhatikan  protokol  kesehatan,  diterima  oleh  Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atas nama Amin Juariah yang mengapresiasi kehadiran Insektorat Daerah Provinsi NTT sebagai wujud pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Kupang, khususnya pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang yang pada tahun 2021 mengelola anggaran senilai Rp24.374.327.436,-

”Terima kasih untuk kehadiran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pembinaan bagi Perangkat Daerah. Semoga catatan- catatan dari Inspektorat dapat kami perbaiki sehingga ke depannya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bisa lebih baik lagi” tutur Amin Juariah kepada tim pemeriksa.

Untuk diketahui, ruang lingkup pemeriksaan Kinerja yaitu Administrasi Umum Pemerintahan meliputi Kebijakan Daerah; Kelembagaan; Pegawai Daerah; Keuangan Daerah; Barang Daerah serta Urusan Pemerintahan meliputi urusan wajib dan pilihan. Pemeriksaan diawali dengan melakukan opname kas dengan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Tahun 2020 dan Bendahara Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2020. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Ir. Pandapotan Siallagan, M,Si dibentuk pada tahun 2020 gabungan dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan sesuai Peraturan Bupati Kupang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang.

Komentar