SEKRETARIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KUPANG APRESIASI PEMERIKSAAN KINERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT
Kupang, Itda.Prov NTT- Rabu, 14 April 2021 Inspektorat Daerah
Provinsi NTT sebagai
Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah telah melaksanakan audit kinerja pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan di Kabupaten Kupang selama 10 (sepuluh) hari terhitung
23/03/2021 s.d 01/04/2021. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai secara
komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah antara lain
apakah tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan
efektif berdasarakan peraturan perundang – undangan.
Supervisi
Pengendali Teknis Drs.Kanisius H.M.Mau, M.Si pada Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Kupang, 24/03/2021
Tim pemeriksa
terdiri dari Drs.Kanisius
H.M.Mau, M.Si selaku
Pengendali Teknis, Hendro
N.O.Gumay, S.E selaku Ketua Tim dan M.Y.Natalia Meo Siga, ST selaku
Anggota Tim dengan
memperhatikan protokol kesehatan,
diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan atas nama Amin Juariah yang mengapresiasi kehadiran Insektorat Daerah
Provinsi NTT sebagai wujud pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintah daerah Kabupaten Kupang, khususnya pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang yang pada tahun 2021 mengelola anggaran
senilai Rp24.374.327.436,-
”Terima
kasih untuk kehadiran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pembinaan
bagi Perangkat Daerah. Semoga catatan- catatan dari Inspektorat dapat kami
perbaiki sehingga ke depannya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bisa lebih
baik lagi” tutur Amin Juariah kepada tim pemeriksa.
Untuk
diketahui, ruang lingkup pemeriksaan Kinerja yaitu Administrasi Umum
Pemerintahan meliputi Kebijakan Daerah; Kelembagaan; Pegawai Daerah; Keuangan
Daerah; Barang Daerah serta Urusan Pemerintahan meliputi urusan wajib dan
pilihan. Pemeriksaan diawali dengan melakukan opname kas dengan Bendahara
Pengeluaran Dinas Pertanian Tahun 2020 dan Bendahara Dinas Ketahanan Pangan
Tahun 2020. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang dibawah
kepemimpinan Ir. Pandapotan Siallagan, M,Si dibentuk pada tahun 2020 gabungan
dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan sesuai Peraturan Bupati Kupang
Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang.
Komentar
Posting Komentar