Kupang, Itda
Provinsi NTT. Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan
kinerja di Kabupaten TTS. Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan, Tim
melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa perangkat daerah pada Kabupaten/Kota di
Provinsi NTT. Perangkat daerah yang diperiksa ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara Gubernur dan Bupati
yang diwakili oleh
Inspektur provinsi dan
Inspektur di 22 Kabupaten/Kota. Di tahun 2021, Tim
Inspektorat Provinsi melakukan Pemeriksaan pada Dinas Kesehatan,
Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Dinas
Perikanan dan Sekretariat DPRD
dan Inspektorat Kabupaten TTS. Tim Inspektorat Provinsi melakukan Pemeriksaan
bertempat di Kota Soe selama 10 hari dari tanggal 23 Maret hingga 1 April 2021.
Tim pertama-tama melapor diri pada
Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam pertemuan awal ini tim
disambut baik oleh Inspektur dan saling bertukar pikiran mengenai kondisi
kegiatan pengawasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten TTS. Kemudian, Tim
didampingi oleh Inspektur Kabupaten TTS, melapor kepada Bupati TTS yang
diwakili oleh Asisten I. Secara garis besar, Bupati TTS yang diwakili oleh
Asisten I menyambut baik kehadiran Tim Inspektort Provinsi NTT dalam melakukan
pengawasan secara komprehensif dan objektif.
Tim Bersama
Ketua DPRD Kabupaten TTS
Setelah melapor diri Tim yang terdiri dari 10
orang terbagi pada lima perangkat daerah
yang telah ditetapkan dan Pengendali Teknis berfungsi untuk mengendalikan dan
mengawasi agar proses Pemeriksaan tepat sasaran sesusai Program Kerja Audit dan
berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Tim
melakukan Pemeriksaan di Dinas Perikanan dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS
Tim
melakukan Pemeriksaan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melakukan
koordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS.
Pada beberapa perangkat daerah teknis
dilakukan juga uji sampel terhadap kegiatan- kegiatan fisik. Misalnya Tim
pemeriksa Dinas Kesehatan melakukan uji sampel terhadap beberapa Puskesmas
terkait program yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan dan Tim Pemeriksa Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Pemeriksaan terhadap program bantuan
ternak dan hibah di beberapa kelompok penerima.
Pada hari terakhir, Tim melapor kembali pada
Bupati yang diwakili oleh Sekda dan Inspektur hasil Pemeriksaan
yang dirangkum dalam
Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan.
Hal ini bertujuan
menginformasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS hal-hal yang perlu
menjadi perhatian dan strategi apa yang perlu diambil untuk perbaikan sebelum
menerima Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit 15 hari setelah pemeriksaan di
kabupaten berakhir.
Komentar
Posting Komentar