Mengawal Kinerja Dinas Sosial Kota Kupang Oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Prov. NTT   Pemeriksaan Kinerja adalah Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Berdasarkan Surat tugas Nomor : IP.709/69/ST/K/2021, Inspektorat Provinisi NTT melakukan pemeriksaan Kinerja TA.2020 dan TA.2021 pada perangkat daerah di Kota Kupang. Pemeriksaan dilakukan di lima perangkat daerah, salah satunya Dinas Sosial Kota Kupang selama 10 hari, dari  23 Maret - 01 April 2021. Tim pemeriksa Dinas Sosial Kota Kupang di pimpin Marthen Ly, SE selaku Pengendali Teknis, Jonas Manesi, ST, MT selaku Ketua Tim, dan  Astrid Octaviana Asy, S.E sebagai anggota.

 

Tim pemeriksa lapor diri di Dinas Sosial kota Kupang (dok. Tim periksa)

 

Kegiatan pemeriksaan diawali dengan entry meeting di Inspekorat Daerah Kota Kupang selanjutnya  bersama  Sekretaris  Daerah  Kota  Kupang.  Dilanjutkan  tim  pemeriksa melapor diri ke Dinas Sosial Kota Kupang.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos mengapresiasi kedatangan dan siap membantu selama proses pemeriksaan berlangsung.

Bersamaan dengan itu juga diserahkan bulletin pengawasan Proteksi oleh ketua tim kepada  Kepala  Dinas  Sosial  Kota  Kupang  sebagai  wadah  pertanggungjawaban  inspektorat kepada public dalam hal akuntabilitas kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Tujuan  dari  audit  kinerja  adalah  menilai  kinerja  suatu  organisasi,  program,  atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).

 

 Suasana tim pemeriksa saat melakukan pemerisaan (dok. Tim Pemeriksa)


Dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat juga menekankan pemberian bantuan bagi masyarakat terkena bencana baik itu bencana alam maupun bencana sosial seperti pandemic covid-19. Bahwa pemberian bantuan harus tepat sasaran dan dapat dipertanggunjawabkan.  Selain itu  tim  juga  melihat/mengaudit  pergudangan penyimpanan  bantuan  agar  layak  dan  dapat  menyimpan  barang-barang  bantuan dengan baik, ataupun bantuan yang kadaluarsa agar dimusnahkan. Pada Hari terakhir pemeriksaan,  tim  pemeriksa  memberikan  pokok-pokok  hasil  pemeriksaan  (P2HP) Kinerja kepada Kepala Dinas Sosial kota kupang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang Hendrik Kaborang, SH, yang menerima dan akan ditindaklanjuti,

 

Penyerahan P2HP Dinas Sosial Kota Kupang (dok. tim pemeriksa)

 

Pemeriksaan kinerja di kota kupang diharapkan menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik baik di Kota Kupang maupun Pemerintah Provinsi NTT. (Tim kinerja Dinsos Kupang) by.yonas

Komentar