Kupang, Itda
Prov. NTT
– Pemeriksaan Kinerja adalah
Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek
efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
Berdasarkan Surat tugas Nomor :
IP.709/69/ST/K/2021, Inspektorat Provinisi NTT melakukan pemeriksaan Kinerja TA.2020
dan TA.2021 pada perangkat daerah di Kota Kupang. Pemeriksaan dilakukan di lima
perangkat daerah, salah satunya Dinas Sosial Kota Kupang selama 10 hari,
dari 23 Maret - 01 April 2021. Tim
pemeriksa Dinas Sosial Kota Kupang di pimpin Marthen Ly, SE selaku Pengendali
Teknis, Jonas Manesi, ST, MT selaku Ketua Tim, dan Astrid Octaviana Asy, S.E sebagai anggota.
Tim pemeriksa lapor diri di Dinas Sosial kota
Kupang (dok. Tim periksa)
Kegiatan pemeriksaan diawali dengan entry
meeting di Inspekorat Daerah Kota Kupang selanjutnya bersama
Sekretaris Daerah Kota
Kupang. Dilanjutkan tim
pemeriksa melapor diri ke Dinas Sosial Kota Kupang.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos mengapresiasi kedatangan dan siap membantu selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bersamaan dengan itu juga diserahkan bulletin pengawasan Proteksi oleh ketua tim kepada Kepala Dinas Sosial Kota Kupang sebagai wadah pertanggungjawaban inspektorat kepada public dalam hal akuntabilitas kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Tujuan dari audit kinerja adalah menilai kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Suasana tim pemeriksa saat melakukan pemerisaan (dok. Tim Pemeriksa)
Dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat juga menekankan pemberian bantuan bagi masyarakat terkena bencana baik itu bencana alam maupun bencana sosial seperti pandemic covid-19. Bahwa pemberian bantuan harus tepat sasaran dan dapat dipertanggunjawabkan. Selain itu tim juga melihat/mengaudit pergudangan penyimpanan bantuan agar layak dan dapat menyimpan barang-barang bantuan dengan baik, ataupun bantuan yang kadaluarsa agar dimusnahkan. Pada Hari terakhir pemeriksaan, tim pemeriksa memberikan pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) Kinerja kepada Kepala Dinas Sosial kota kupang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang Hendrik Kaborang, SH, yang menerima dan akan ditindaklanjuti,
Penyerahan P2HP Dinas Sosial Kota Kupang
(dok. tim pemeriksa)
Pemeriksaan kinerja di kota kupang diharapkan
menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu perangkat
daerah sehingga dapat mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik baik di Kota Kupang maupun Pemerintah
Provinsi NTT. (Tim kinerja Dinsos Kupang) by.yonas



Komentar
Posting Komentar