Kupang,
ITDA Prov. NTT - Selasa 27 April 2021, Berdasarkan
keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT Nomor: 09/PIMP.DPRD/2021 tanggal 20 April
2021 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi NTT bulan april 2021, dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi NTT dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang
bertempat pada Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
pukul 09.00 Wita yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur
dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan agenda
sebagai berikut :
1. Penyampaian
Laporan Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020
2. Pembahasan
dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTT
Tahun Anggaran 2020
3. Penyerahan
Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun
Anggaran 2020;
4. Penyampaian
Laporan Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD; dan
5. Pembahasan
dan Penetapan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
Penyampaian
Laporan Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020. (Doni Monardo)
Dalam
agenda tersebut Pensus menilai bahwa secara material, LKPJ Gubernur NTT TA.
2020 telah mencerminkan amanat dari Peraturan
Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. Sebagian besar rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPJ Gubernur
NTT TA 2019 telah ditindaklanjuti. Setelah dilakukan telaah, perhitungan dan
penilaian, dapat disimpulkan bahwa, capaian kinerja program sebesar 73,30% dan
penyerapan anggaran sebesar 90,48%, sehingga Indeks Kinerja= 0,80 berada pada kategori
tinggi. Artinya, kinerja Pemerintah Provinsi dalam pencapaian Misi 1 sampai
Misi 5 menunjukan hasil yang baik.
Walaupun
demikian, capaian ini tidak menutup fakta, bahwa pada bagian-bagian tertentu
hasil yang di capai belum memuaskan, misalnya penurunan jumlah penduduk miskin
yang tidak mengalami kemajuan signifikan, kasus kematian ibu, anak dan balita,
masih cukup tinggi walaupun penanganan stunting berhasil dengan baik.
Demikian pula pertumbuhan ekonomi yang negative dan menurunnya IPM. Akan tetapi
Pansus sadar bahwa penyebaran Covid-19 sepanjang tahun 2020, dan bahkan masih
berlangsung sampai saat ini, telah menciptakan batasan-batasan yang menyebabkan
kerja Pemerintah Provinsi tidak optimal.
Secara garis besar Pansus menyampaikan sejumlah Catatan dan Rekomendasi atas berbagai aspek pertanggungjawaban sebagaimana dilaporkan didalam LKPJ Gubernur NTT TA.2020 antara lain bahwa kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah meningkat secara signifikan dalam LKPJ Gubernur Nusa Tenggara Timur TA. 2020, DPRD Nusa Tenggara Timur dapat melakukan Perengkingan menggunakan Indikator yang lebih substantial yaitu Indeks Kinerja, yaitu Rasio antar Kinerja Capaian Program dan Tingkat Penyerapan Anggaran pada setiap Perangkat Daerah. Berdasarkan Indeks Kinerja tersebut, Peringkat Kerja Perangkat Daerah dalam Prenyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) Kategori : Sedang, Tinggi dan Sangat Tinggi.
Tujuan utama Perangkingan ini sejatinya untuk membantu Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Daerah dalam melakukan Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah, sehingga pencapaian visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan sebagaimana diterapkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan dapat tercapai dengan baik. Hasil Perangkingan sebagai berikut:
a. Kategori Sedang: 2 (dua) Perangkat Daerah yaitu
Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Ekonomi Kreatif.
b. Kategori Tinggi: 20 (dua puluh) Perangkat Daerah
yaitu Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola
Perbatasan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas
Kearsipan dan Perpustakaa, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
c. Kategori Sangat Tinggi: 12 (dua belas) Perangkat
Daerah yaitu Badan Penghubung, Dinas Pemberdayaan Masyakrakat dan Desa, Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah, Biro
Ekonomi dan Kerjasama, RSUD Prof.W.Z Johannes kupang. Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas
Sosial, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah dan Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Ketua Pansus Yonas Salean mantan
Walikota Kupang menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur
dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur beserta Jajaran Pemerintah Provinsi NTT
atas kerja keras dan cerdas serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan dan tantangannya demi membawa NTT kepada kebangkitan dan
kesejahteraan. #NTTbangkit #NTTsejahtera #Itda Prov. NTT Profesional,
Terpercaya, Bersinergi dalam Pembinaan dan Pengawasan. (DM)
Komentar
Posting Komentar