KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NTT MENUNJUKAN HASIL YANG BAIK

 

Kupang, ITDA Prov. NTT - Selasa 27 April 2021, Berdasarkan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT  Nomor: 09/PIMP.DPRD/2021 tanggal 20 April 2021 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT bulan april 2021, dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang bertempat pada Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada pukul 09.00 Wita yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan agenda sebagai berikut :

1.  Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020

2. Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020

3.  Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020;

4.  Penyampaian Laporan Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD; dan

5.  Pembahasan dan Penetapan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2020. (Doni Monardo)


Dalam agenda tersebut Pensus menilai bahwa secara material, LKPJ Gubernur NTT TA. 2020  telah mencerminkan amanat dari Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagian besar rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPJ Gubernur NTT TA 2019 telah ditindaklanjuti. Setelah dilakukan telaah, perhitungan dan penilaian, dapat disimpulkan bahwa, capaian kinerja program sebesar 73,30% dan penyerapan anggaran sebesar 90,48%, sehingga Indeks Kinerja= 0,80 berada pada kategori tinggi. Artinya, kinerja Pemerintah Provinsi dalam pencapaian Misi 1 sampai Misi 5 menunjukan hasil yang baik.

Walaupun demikian, capaian ini tidak menutup fakta, bahwa pada bagian-bagian tertentu hasil yang di capai belum memuaskan, misalnya penurunan jumlah penduduk miskin yang tidak mengalami kemajuan signifikan, kasus kematian ibu, anak dan balita, masih cukup tinggi walaupun penanganan stunting berhasil dengan baik. Demikian pula pertumbuhan ekonomi yang negative dan menurunnya IPM. Akan tetapi Pansus sadar bahwa penyebaran Covid-19 sepanjang tahun 2020, dan bahkan masih berlangsung sampai saat ini, telah menciptakan batasan-batasan yang menyebabkan kerja Pemerintah Provinsi tidak optimal.

Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 (Doni Monardo)

 

Secara garis besar Pansus menyampaikan sejumlah Catatan dan Rekomendasi atas berbagai aspek pertanggungjawaban sebagaimana dilaporkan didalam LKPJ Gubernur NTT TA.2020 antara lain bahwa kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah meningkat secara signifikan dalam LKPJ Gubernur Nusa Tenggara Timur TA. 2020, DPRD Nusa Tenggara Timur dapat melakukan Perengkingan menggunakan Indikator yang lebih substantial yaitu Indeks Kinerja, yaitu Rasio antar Kinerja Capaian Program dan Tingkat Penyerapan Anggaran pada setiap Perangkat Daerah. Berdasarkan Indeks Kinerja tersebut, Peringkat Kerja Perangkat Daerah dalam Prenyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga) Kategori : Sedang, Tinggi dan Sangat Tinggi.

Tujuan utama Perangkingan ini sejatinya untuk membantu Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Daerah dalam melakukan Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah, sehingga pencapaian visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan sebagaimana diterapkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan dapat tercapai dengan baik. Hasil Perangkingan sebagai berikut:

a.  Kategori Sedang: 2 (dua) Perangkat Daerah yaitu Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Ekonomi Kreatif.

b.  Kategori Tinggi: 20 (dua puluh) Perangkat Daerah yaitu Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaa, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

c.  Kategori Sangat Tinggi: 12 (dua belas) Perangkat Daerah yaitu Badan Penghubung, Dinas Pemberdayaan Masyakrakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah, Biro Ekonomi dan Kerjasama, RSUD Prof.W.Z Johannes kupang. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketua Pansus Yonas Salean mantan Walikota Kupang menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur beserta Jajaran Pemerintah Provinsi NTT atas kerja keras dan cerdas serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan tantangannya demi membawa NTT kepada kebangkitan dan kesejahteraan. #NTTbangkit #NTTsejahtera #Itda Prov. NTT Profesional, Terpercaya, Bersinergi dalam Pembinaan dan Pengawasan. (DM)

Komentar