KERJASAMA OMBUDSMAN DAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK

 

Kupang, ITDA Prov. NTT – Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT melakukan upaya peningkatan pengawasan bersama Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H bertemu  Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M dan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M Mau, M.Si di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Rabu, 21 April 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)



Upaya peningkatan pengawasan pelayanan publik tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi juga di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang akan diwujudkan dalam workshop yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2021 dengan tema “Pembentukan dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.

Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M menyambut baik rencana workshop tersebut dan berharap melalui kegiatan ini, kerjasama antara Ombudsman dan Inspektorat Daerah dapat dioptimalkan guna peningkatan pelayanan kepada publik, khususnya masyarakat NTT, serta berpesan agar dalam pelaksanaan pertemuan tetap melaksanakan protokol kesehatan.


Komentar