KERJASAMA OMBUDSMAN DAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
Kupang,
ITDA Prov. NTT – Sebagai lembaga negara yang berwenang
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT melakukan upaya peningkatan
pengawasan bersama Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Kepala
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H
bertemu Inspektur Provinsi NTT, Ruth D.
Laiskodat, S.Si., Apt., M.M dan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT,
Drs. Kanisius H. M Mau, M.Si di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada
Rabu, 21 April 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Upaya
peningkatan pengawasan pelayanan publik tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi
juga di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang akan diwujudkan dalam workshop
yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2021 dengan tema
“Pembentukan dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point)
untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan
Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.
Inspektur
Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M menyambut baik rencana workshop
tersebut dan berharap melalui kegiatan ini, kerjasama antara Ombudsman dan
Inspektorat Daerah dapat dioptimalkan guna peningkatan pelayanan kepada publik,
khususnya masyarakat NTT, serta berpesan agar dalam pelaksanaan pertemuan tetap
melaksanakan protokol kesehatan.
Komentar
Posting Komentar