Itda
Provinsi NTT mengikuti zoom meeting dari ruang Media Center Tanggap Bencana
Provinsi NTT 2021 Gedung Sasando, Kupang (14/04/2021)
Kupang,
itdaprov.NTT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah (Itda) di wilayah Provinsi NTT selaku
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menggelar rapat virtual / zoom
meeting dengan topik Koordinasi dan Pendampingan Penanganan Bencana di Provinsi
NTT tahun 2021 Rabu (14/04).
Rapat dipimpin Kepala Perwakilan BPKP
Provinsi NTT Sofyan Antonius, dan dihadiri peserta dari Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dalam hal ini Inspektur Pembantu IV Enny C. Ndapamerang dan
beberapa orang Auditor, Perwakilan BPKP serta Pejabat dari Inspektorat Daerah
Kabupaten /Kota di wilayah Provinsi NTT.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor 118 / KEP/HK/2021 Tanggal
06 April 2021 tentang
Status Darurat Penanganan
Bencana Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan
Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka Gubernur Nusa Tenggara Timur telah
menetapkan status darurat penanganan
bencana angin siklon tropis, banjir, tanah longsor, gelombang pasang dan abrasi
di provinsi Nusa Tenggara Timur, dan status darurat bencana ditetapkan selama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal 6 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021. Dalam Keputusan Gubernur ini,
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan Inspektorat
Daerah Provinsi NTT berkedudukan sebagai Pengawas dengan tugas memberikan bantuan pengawasan dan konsultasi
dalam rangka pengelolaan anggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Di awal rapat Kepala Perwakilan BPKP lebih
menekankan peran APIP dalam pengawasan
dan pendampingan terhadap
penanganan bencana di
Provinsi NTT Tahun 2021. Dalam
pemaparannya, Sofyan mengatakan bahwa ada bantuan dari Kementerian Sosial
berupa bantuan Natura (beras) namun juga ada bantuan berupa Dana Siap Pakai
(DSP) yang mana pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun
2020,dimana kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Siap Pakai (DSP) yaitu
penanggulangan bencana pada status keadaan darurat, keadaan tertentu dan
kondisi risiko berdampak luas. Ada 14 (empat belas) kegiatan yang dapat
dibiayai dari dana DSP.
Jika nilai DSP diatas 1(satu) Miliar maka
yang akan melakukan pendampingan adalah BPKP sedangkan jika dana DSP 500 (lima
ratus) Juta sampai dengan 1(satu) Miliar, maka pendampingan dilakukan oleh APIP
demikian kata mantan Kaper BPKP Sulawesi Tengah tersebut.
Selain Dana pusat berupa DSP, kondisi tanggap darurat bencana di Provinsi NTT juga dibiayai oleh anggaran BTT (Belanja Tidak terduga) yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Daerah Provinsi NTT, sehingga perlu adanya pengawasan dan pendampingan oleh APIP dalam pengelolaannya. Sofyan mengatakan, APIP di masing-masing Kabupaten/kota agar melakukanpengawalan secara kesuluruhan.
APIP fokus terhadap bantuan tunai seperti BTT dan DSP serta bantuan natura/materi (bukan dalam bentuk uang), sehingga pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disaat pelaksanaan rapat virtual ini, beberapa peserta baik Inspektorat Daerah Provinsi NTT maupun Inspektorat Daerah Kabupaten mengajukan pertanyaan dan masalah/kendala yang dihadapi untuk mendapat pencerahan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT.
Sofyan menambahkan bahwa APIP harus memastikan pengelola di BPBD Provinsi dan Kabupaten / Kota dan di Pos Komando tanggap darurat telah melakukan pencatatan masuk dan keluar pada pembukuannya dengan benar.
Bencana angin Siklon Tropis Seroja yang melanda Provinsi NTT sejak Kamis (01/04/2021) hingga Senin (05/04/2021) telah mengakibatkan banjir, tanah longsor, gelombang pasang dan abrasi di sejumlah daerah di wilayah Provinsi NTT yang menyebabkan korban jiwa, rusaknya rumah warga masyarakat serta terjadi pengungsian warga masyarakat, sehingga perlu adanya upaya bersama seluruh pemangku kepentingan agar dapat menyelesaikan persoalan di masyarakat dengan baik.#NTTbangkit#NTTsejahtera (EN & FB)
Komentar
Posting Komentar