Itda Prov
NTT, Kupang 29 April 2021. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
Sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 2 Tahun
2021 tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur yang
mengatur tentang Struktur dan Uraian Tugas dari perangkat Daerah. Di dalam
Perda Nomor 2 terdapat perubahan pada nomenklatur nama dinas yaitu Dinas
Kesehatan yang telah ditambahkan menjadi Dinas Kesehatan Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Kegiatan Sosialisasi
Perda Pergub Diruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov NTT (Kamis 29 April 2021,
Tim Itda Prov)
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Biro Organisasi Setda, Gedung Sasando Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 10 Perangkat Daerah terkait. Diharapkan melalui kegiatan Sosialisasi ini akan untuk memberikan pedoman kepada ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. NTT.
Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sebelumnya berdiri berdasarkan Perda sendiri kini sudah terakomodir dalam satu kesatuan perda yang sama dengan perangkat daerah lainya dengan yang dipaparkan oleh Albinus Yustinus Salem, S.Sos., MMBangkit Menuju Sejahtera
Komentar
Posting Komentar