Itda Prov NTT mengikuti Sosialisasi Perda dan Pergub Perangkat Daerah

 



Itda Prov NTT, Kupang 29 April 2021. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.

Sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Struktur dan Uraian Tugas dari perangkat Daerah. Di dalam Perda Nomor 2 terdapat perubahan pada nomenklatur nama dinas yaitu Dinas Kesehatan yang telah ditambahkan menjadi Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kegiatan Sosialisasi Perda Pergub Diruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov NTT (Kamis 29 April 2021, Tim Itda Prov)



Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Biro Organisasi Setda, Gedung Sasando Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 10 Perangkat Daerah terkait. Diharapkan melalui kegiatan Sosialisasi ini akan untuk memberikan pedoman kepada ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. NTT.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sebelumnya berdiri berdasarkan Perda sendiri kini sudah terakomodir dalam satu kesatuan perda yang sama dengan perangkat daerah lainya dengan yang dipaparkan oleh Albinus Yustinus Salem, S.Sos., MMBangkit Menuju Sejahtera


Komentar