INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MENDORONG TERLAKSANANYA PROBITY AUDIT PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TTS
Soe, Itda
Provinsi NTT. Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terhadap
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada lingkup pemerintahan baik tingkat
Nasional, Provinsi maupun Kabupaten maka perlu dlaksanakan probity audit oleh
APIP dalam rangka mengawal proses pelaksanaan pembangunan.
Penyampaian
materi Probity Audit pada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS
Sebagai
bentuk pembinaan terhadap
Inspektorat Daerah Kabupaten,
Inspektorat Daerah Provinsi NTT memberikan bimbingan dan saran terkait
pedoman pelaksanaan probity audit berdasarkan
pengalaman audit probity
yang telah dilaksanakan
pada Perangata Daerah lingkup
Pemerintah Provinsi NTT
sejak tahun 2019.
Untuk itu, Inspektorat Provinsi
NTT pada saat pelaksanaan pemeriksaan kinerja pada Kabupaten Timor Tengah
Selatan, sesuai PKPT yang ada, memberikan materi terkait probity audit kepada
para auditor yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten TTS. Kegiatan
dilaksanakan Selasa, 30 Maret 2021 bertempat
di aula Kantor
Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Materi probity audit disampaikan Stefanus F.
Halla, S.T.,M.M/ Inspektur
Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah
Provinsi NTT sekaligus sebagai
Pengedali Teknis untuk Pemeriksaan
Kinerja di Kabupaten Timor Tengah
Selatan. Materi yang disampaikan adalah
tentang defenisi probity audit,
tujuan probity audit,
ruang lingkup probity audit,
tahapan probity audit dari tahap perencanaan,tahap persiapan pengadaan, tahap
persiapan pemilihan, tahap pelaksanaan dan tahap serah terima barang dan jasa.
Selain memberikan materi terkait pelaksanaan probity audit secara manual,
pemateri juga menyampaikan hal-hal teknis terkait probity yaitu cara membuka
aplikasi pada LPSE Kabupaten, bagaiman membuat Kertas Kerja Audit (KKA) untuk
para auditor dan mekanisme penyelesaian laporan probity oleh tim audit.
Probity Audit belum pernah dilakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten TTS, dengan demikian para Auditor, P2UPD dan Fungsional Umum
pada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS menyambut baik hal ini dan sangat
antusias dalam mengikuti penyampaian materi. Mereka sangat mengharapakan
Inspektorat Provinsi NTT agar kedepan bisa mentransfer hal-hal baru ke
Inspektorat Kabupaten TTS sebagai sesama APIP. Dengan pemberian materi ini,
diharapkan Inspektorat Daerah Kabupaten TTS dapat segera melaksanakan probity
audit pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten TTS untuk dapat
memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa didaerah tersebut telah
sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah serta Peraturan Kepala LKPP terkait Pengadaan Barang dan
Jasa dan Lampiran Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan
Intern atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dan merupakan idinkator kegiatan
yg dinilai dalam MCP oleh
KPK pada pemerintah
daerah Provinsi dan
Kabupaten/kota .#NTTbangkit
#NTTsejahtera. (oa)
Komentar
Posting Komentar