INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MENDORONG TERLAKSANANYA PROBITY AUDIT PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TTS

 

Soe, Itda Provinsi NTT. Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada lingkup pemerintahan baik tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten maka perlu dlaksanakan probity audit oleh APIP dalam rangka mengawal proses pelaksanaan pembangunan.

 

Penyampaian materi Probity Audit pada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS

 

Sebagai  bentuk  pembinaan  terhadap  Inspektorat  Daerah  Kabupaten,  Inspektorat Daerah Provinsi NTT memberikan bimbingan dan saran terkait pedoman pelaksanaan probity  audit  berdasarkan  pengalaman  audit  probity  yang  telah  dilaksanakan  pada Perangata  Daerah  lingkup  Pemerintah  Provinsi  NTT  sejak  tahun  2019.  Untuk  itu, Inspektorat Provinsi NTT pada saat pelaksanaan pemeriksaan kinerja pada Kabupaten Timor Tengah Selatan, sesuai PKPT yang ada, memberikan materi terkait probity audit kepada para auditor yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten TTS. Kegiatan dilaksanakan Selasa, 30 Maret 2021 bertempat  di  aula  Kantor  Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 


Materi probity audit disampaikan Stefanus F. Halla,    S.T.,M.M/    Inspektur    Pembantu Wilayah  III  Inspektorat  Daerah  Provinsi NTT  sekaligus  sebagai  Pengedali  Teknis untuk  Pemeriksaan  Kinerja  di  Kabupaten Timor    Tengah    Selatan.    Materi    yang disampaikan  adalah   tentang   defenisi probity  audit,  tujuan  probity  audit,  ruang  lingkup probity audit, tahapan probity audit dari tahap perencanaan,tahap persiapan pengadaan, tahap persiapan pemilihan, tahap pelaksanaan dan tahap serah terima barang dan jasa. Selain memberikan materi terkait pelaksanaan probity audit secara manual, pemateri juga menyampaikan hal-hal teknis terkait probity yaitu cara membuka aplikasi pada LPSE Kabupaten, bagaiman membuat Kertas Kerja Audit (KKA) untuk para auditor dan mekanisme penyelesaian laporan probity oleh tim audit.

 

Probity Audit   belum pernah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTS, dengan demikian para Auditor, P2UPD dan Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS menyambut baik hal ini dan sangat antusias dalam mengikuti penyampaian materi. Mereka sangat mengharapakan Inspektorat Provinsi NTT agar kedepan bisa mentransfer hal-hal baru ke Inspektorat Kabupaten TTS sebagai sesama APIP. Dengan pemberian materi ini, diharapkan Inspektorat Daerah Kabupaten TTS dapat segera melaksanakan probity audit pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten TTS untuk dapat memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa didaerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan  Presiden Nomor 16  Tahun   2018  tentang   Pedoman   Pelaksanaan   Pengadaan   Barang   dan   Jasa Pemerintah serta Peraturan Kepala LKPP terkait Pengadaan Barang dan Jasa dan Lampiran Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dan merupakan idinkator kegiatan yg dinilai dalam  MCP  oleh  KPK  pada  pemerintah  daerah  Provinsi  dan  Kabupaten/kota  .#NTTbangkit #NTTsejahtera. (oa)

Komentar