FASILITASI PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN NGADA TAHUN 2021- 2026 UNTUK MEMASTIKAN KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANANAAN

Kupang, Itda Provinsi NTT. Dalam rangka memastikan tersusunnya dokumen RPJMD Kabupaten/Kota yang memenuhi kaidah perencanaan pembangunan daerah dan konsistensi dengan   dokumen   perencanaan   pembangunan   daerah   serta   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka BAPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Rapat Fasilitasi atas Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026, pada Selasa, 13 April 2021.   Rapat Fasilitasi secara virtual yang dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait dalam Tim Evaluasi dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Suasana Rapat Fasilitasi atas Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026


Mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur hadir dalam kesempatan rapat dimaksud,  Noldy  Hosea  Pellokila,  S.Sos.,  M.M,  Pengawas  Pemerintahan  Madya, menyampaikan  substansi  yang  perlu  menjadi  perhatian  dalam  penyempurnaan  Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026, meliputi :

1.  Penyelarasan  sasaran  RPJMD  Kabupaten  Ngada  Tahun  2021-2026  dengan  agenda pembangunan dan sasaran RPJMN Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden  Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.

2.   Penyesuaian penetapan target kinerja sasaran RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026 dengan sasaran pokok Perubahan RPJPD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2009–2029

3.   Pengintegrasian   Tujuan   pembangunan   berkelanjutan   ke   dalam   dokumen  RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026.

4.   Pengintegrasian   Standar   Pelayanan   Minimal   (SPM)   ke   dalam   dokumen  RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026.

5.    Penyesuaian Program Pembangunan Daerah dan Program Prioritas RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026 dengan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan  dan  Keuangan  Daerah  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Dalam Negeri   Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (nhp) #nttbangkit #nttsejahtera

 

Komentar