EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN KINERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ALOR

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun  2007  tentang  Pedoman  Tata  Cara  Pemeriksaan  Atas  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah,  proses  pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu lengkapnya kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kinerja yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT bahwa setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan harus  ditindaklanjuti     dengan ekspose/seminar hasil secara internal sebelum difinalisasikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada Kamis 9 April 2021 bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah dilaksanakan kegiatan ekspose/seminar secara internal guna membahas hasil pemeriksaan kinerja pada lima Perangkat Daerah Kabupaten Alor   antara   lain   Badan   Kepegawaian   dan   Pengembangan   SDM,   Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah.

 

 Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Alor saat melakukan ekspose hasil pemeriksaan 9 April 2021 


Ekspose dimoderatori oleh Auditor Madya Tarsisius Uru Apelabi, S.E., M.M dan sebagai penyaji adalah Tim Pemeriksa  Kinerja Kabupaten Alor yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/72/ST/K/2021 tanggal 18 Maret 2021 dan dipimpin oleh Pengendali Teknis Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M dengan lima Ketua Tim dan lima Anggota Tim dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu serta Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan tujuan memberikan gambaran tentang proses dan hasil pemeriksaan sekaligus mendapat   feedback   atau   masukan   dalam   rangka   penyempurnaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

 

Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Alor saat melakukan ekspose hasil pemeriksaan 9 April 2021

 

Dalam ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa hal atau catatan yang menjadi temuan dan perlu mendapat perhatian dari lima Perangkat Daerah di Kabupaten Alor selaku obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan tanggapannya secara tertulis. Tim Pemeriksa berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya serta tidak terulang dikemudian hari. Selain mendapat masukan dari peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesainya pemeriksaan. #AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera

Komentar