Kupang, Itda Prov. NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
proses pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan perlu
dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu
lengkapnya kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil
pemeriksaan. Selain itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur
(SOP) pemeriksaan kinerja yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT
bahwa setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan harus ditindaklanjuti dengan ekspose/seminar hasil secara
internal sebelum difinalisasikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pada Kamis 9 April 2021 bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah
dilaksanakan kegiatan ekspose/seminar secara internal guna membahas hasil
pemeriksaan kinerja pada lima Perangkat Daerah Kabupaten Alor antara
lain Badan Kepegawaian
dan Pengembangan SDM,
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Sekretariat DPRD, Dinas
Pendidikan dan Inspektorat Daerah.
Ekspose dimoderatori oleh Auditor Madya Tarsisius Uru
Apelabi, S.E., M.M dan sebagai penyaji adalah Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Alor yang melakukan
pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/72/ST/K/2021 tanggal 18 Maret 2021
dan dipimpin oleh Pengendali Teknis Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M dengan
lima Ketua Tim dan lima Anggota Tim dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan
Fungsional Tertentu serta Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT
dengan tujuan memberikan gambaran tentang proses dan hasil pemeriksaan
sekaligus mendapat feedback atau masukan
dalam rangka
penyempurnaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten Alor saat
melakukan ekspose hasil pemeriksaan 9 April 2021
Dalam ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa hal atau catatan yang menjadi temuan dan perlu mendapat perhatian dari lima Perangkat Daerah di Kabupaten Alor selaku obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan tanggapannya secara tertulis. Tim Pemeriksa berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya serta tidak terulang dikemudian hari. Selain mendapat masukan dari peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesainya pemeriksaan. #AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera
Komentar
Posting Komentar