Bersinergi dalam Membangun Kabupaten Alor Melalui Audit Kinerja pada Perangkat Daerah

 

Kalabahi, 23 Maret 2021. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Tim Inspektorat Provinsi NTT melakukan entry meeting bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor a.n. Drs. Soni O. Alelang dan Inspektur Kabupaten Alor a.n. M. Iqbal Abdullah, SH terkait pemeriksaan kinerja di Kabupaten Alor.

 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Nomor : IP.709/72/ST/K/2020 tanggal 18 Maret 2021 Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pegendali Teknis Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M dengan lima orang Ketua Tim dan lima orang Anggota Tim melakukan audit kinerja pada pada lima Perangkat Daerah di Kabupaten Alor yaitu  Sekretariat  DPRD,  Badan Perencanaan,  Penelitian  dan  Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (1 Januari 2021 s/d 2Maret 2021) selama 10 (tujuh) hari dari tanggal 23 Maret sampai dengan 1 April 2021.

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melapor dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor a.n. Drs. Soni O. Alelang - 23 Maret 2021 (gambar diambil oleh Pak Donatus Muda – Kabag Protokol)



Pemeriksaan kinerja dilakukan dengan tujuan menilai aspek ekonomis, efisiensi dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur  sejauh  mana  suatu  progam/kegiatan  mencapai  tujuannya


sedangkan  dalam  menilai  aspek  ekonomis  dan  efisiensi,  pemeriksaan  bertujuan untuk mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara objektif dan sistematik untuk menilai kinerja perangkat daerah yang  diperiksa  terkait  pelaksanaan  program/kegiatan. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja  suatu program/kegiatan  dan  memudahkan  pengambilan  keputusan  bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengambil tindakan koreksi. Hasil pemeriksaan kinerja ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tim Pemeriksa Inspektorat saat melakukan entry meeting bersama Sekretaris Daerah Alor dan Inspektur Kabupaten Alor 

Audit kinerja yang dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi alat bantu Perangkat Daerah di Kabupaten Alor dalam memperbaiki aktivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain itu dapat mendorong Perangkat Daerah di Kabupaten Alor agar melakukan perbaikan demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Kabupaten Alor. #AuditKinerja#ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera.

Komentar