Kalabahi, 23 Maret 2021. Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Tim Inspektorat Provinsi NTT melakukan entry meeting bersama Sekretaris
Daerah Kabupaten Alor a.n. Drs. Soni O. Alelang dan Inspektur Kabupaten Alor a.n. M. Iqbal
Abdullah, SH terkait pemeriksaan kinerja di Kabupaten Alor.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Nomor : IP.709/72/ST/K/2020 tanggal 18 Maret 2021 Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pegendali Teknis Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M dengan lima orang Ketua Tim dan lima orang Anggota Tim melakukan audit kinerja pada pada lima Perangkat Daerah di Kabupaten Alor yaitu Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (1 Januari 2021 s/d 24 Maret 2021) selama 10 (tujuh) hari dari tanggal 23 Maret sampai dengan 1 April 2021.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melapor dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor a.n. Drs. Soni O. Alelang - 23 Maret 2021 (gambar diambil oleh Pak Donatus Muda – Kabag Protokol)
Pemeriksaan kinerja dilakukan
dengan tujuan menilai
aspek ekonomis, efisiensi dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai
aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur
sejauh
mana
suatu
progam/kegiatan
mencapai
tujuannya
sedangkan dalam menilai aspek ekonomis dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan untuk mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara objektif dan sistematik untuk menilai kinerja perangkat daerah yang diperiksa terkait pelaksanaan program/kegiatan. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program/kegiatan dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengambil tindakan koreksi. Hasil pemeriksaan kinerja ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Audit kinerja yang dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi alat bantu Perangkat Daerah di Kabupaten Alor dalam memperbaiki aktivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain itu dapat mendorong Perangkat Daerah di Kabupaten Alor agar melakukan perbaikan demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Kabupaten Alor. #AuditKinerja#ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera.


Komentar
Posting Komentar