BANGUN SEMANGAT KERJA DAN TINGKATKAN GOTONG ROYONG DI MASA PANDEMI COVID-19, UNTUK MASYARAKAT SEHAT, EKONOMI DAERAH BANGKIT, DAN INDONESIA MAJU
Kupang, 26
April 2021. “Bangun semangat kerja dan tingkatkan gotong royong di masa Pandemi
COVID-19, untuk masyarakat Sehat, ekonomi daerah
bangkit, dan Indonesia maju” demikian tema yang diusung dalam Peringatan Hari
Otonomi Daerah XXV Tahun 2021.
Sesuai
surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.005/I/01/IV/2021 tanggal 22 April
2021, maka pada Senin, 26 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda
Kantor Gubernur NTT, dilaksanakan pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah dan
dihadiri oleh Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan
Sekda dan Pejabat Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi, untuk mengikuti
seremonial Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 secara daring. Pada
pertemuan tersebut, Inspektur Provinsi diwakili oleh PPUPD Ahli Madya, Noldy
Hosea Pellokila, S.Sos., M.M.
Pertemuan seremonial
Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 di Ruang Rapat Asisten Sekda
Kantor Gubernur NTT, Senin 26 April 2021 (nhp)
Seremonial
Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 dibuka oleh Wakil Presiden
Republik Indonesia dan selanjutya dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam
pidato pembukaannya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan "Pelaksanaan
otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif," ditegaskan
pula bahwa kepemimpinan yang adaptif yaitu kepemimpinan yang mampu menghadapi
berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak serta berorientasi pada
pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan
baru.
Pembukaan Peringatan Hari
Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 oleh Wakil Presiden RI dan arahan Menteri Dalam
Negeri, Senin 26 April 2021 (Kemendagri)
Dalam
arahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
menjelaskan bahwa keberadaan otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada
kepala daerah untuk berkreasi dan berinovasi, terutama dalam meningkatkan
pendapatan asli daerahnya (PAD). Dengan sistem desentralisasi pemerintah daerah
banyak melahirkan inovasi. Otonomi daerah perlu terus diberikan kepada daerah
untuk memberi ruang inovasi. Peningkatan itu dapat dilakukan dengan mengelola
dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan
PAD. Selanjutnya Mendagri mengisyaratkan bahwa dalam upaya meningkatkan
PAD, dibutuhkan keahlian khusus yang mesti dimiliki kepala daerah terutama di
bidang kewirausahaan.
Pada
kesempatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga meluncurkan tiga aplikasi, diantaranya
Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah
(e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Si-LPPD). Ketiga sistem ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah terkait mutasi
pejabat di daerah, fasilitasi rancangan peraturan daerah provinsi dan pelaporan
penyelenggaraan Pemerintahan daerah provinsi. #ITDAProvNTT #NTTBangkit
#NTTSejahtera. (NHP)
Komentar
Posting Komentar