AUDIT KINERJA UNTUK PEMERINTAHAN 3 E + 1 K PADA OPD KABUPATEN NAGEKEO

 

Pelaksanaan Audit Kinerja Kabupaten/Kota merupakan Pengawasan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan telah memenuhi unsur 3 E + 1 K (Efektif, Efisien, Ekonomis dan Ketaatan). Mengetahui/menilai kesesuaian pelaksanaan Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan, dan memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan/ kekurangan yang ditemukan selama pemeriksaan.

 

Sesuai surat tugas Nomor : IP. 709/52/ST/K/2021, tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja pada 5 (lima) Perangkat Daerah pada Kabupaten Nagekeo. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Frederik Christian P. Koenunu, ST, M.H selaku Pengendali Teknis; Yenifer  Y. S. Makelmoko, S.E selaku Ketua tim dan Cristoforus L. Amol, ST  selaku Anggota Tim pada Inspektorat Daerah Kabupaten Nagekeo; Linda Triono, SE, M.H selaku Ketua Tim dan Isak Jorim J. Balle, A.Md  selaku Anggota Tim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nagekeo; Antonius  F. B. F. Lamury, S.ST, MM selaku ketua tim dan Maxi L. Adoe selaku anggota tim pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo; Jibrail Po, S. Pt selaku ketua tim dan Dionisia Mariani Randang, S. Sos selaku anggota tim pada Dinas Pangan Daerah Kabupaten Nagekeo;  dan Bernadus Lodoweyk Kedang, S.STP, MM selaku ketua tim dan Dorince Mariana Nakmofa, SE selaku anggota tim pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo.

 

Entry meeting Bersama Inspektur Kabupaten Nagekeo (foto: dok. Itda, 23 Maret 2021)


Kegiatan ini diawali dengan melakukan entry meeting pada Inspektorat Daerah Kabupaten Nagekeo. Setelah melakukan   entry meeting, tim pemeriksa kemudian melakukan tugas audit kineja di 5 (lima) Dinas yang telah ditentukan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 1 April 2021, yang meliputi pemeriksaan pada pengelolaan aspek administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan yang dilaksanakan TA. 2020 (1 Januari s/d 31 Desember 2020 dan TA. 2021 (1 Januari s/d 2Maret 2021).


Diharapkan  dengan  adanya  pemeriksaan  kinerja  pada  5 perangkat  Daerah  Kabupaten Nagekeo ini, hal-hal yang ditemukan dan diangkat sebagai temuan dapat memperbaiki kinerja ke depan. #NTT bangkit # NTTsejahtera. (Tim Nagekeo)


Komentar