Kupang-Itda Prov
NTT–Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang menegaskan bahwa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh
Gubernur selaku wakil
Pemerintah Pusat untuk
pembinaan umum dan teknis yang meliputi antara lain
kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah,
pembangunan daerah, kebijakan daerah dan kerja sama daerah. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan
kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien
dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mengejawentahkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur menetapkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 22/KEP/HK/2020 tentang
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2021 yang antara lain menetapkan kegiatan
pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
melalui kegiatan Pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah pada Kabupaten /
Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kota
Kupang Tahun Anggaran 2020 adalah
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Sekretariat DPRD dan Inspektorat
Daerah. Berdasarkan Surat
Tugas Gubernur NTT
Nomor : P.709/69/ST/K/2021
Tanggal 18 Maret 2021, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan
Pemeriksaan Kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang selama
10 (sepuluh) hari dari 23 Maret 2021 s.d 1 April 2021.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT
saat melapor pada Inspektorat Daerah Kota Kupang pada Selasa, 23 Maret 2021 (kanan) dan saat melakukan pemeriksaan
fisik Kas Dinas Kesehatan kota Kupang
pada Kamis 25 Maret 2021 (kiri)
(Foto: Dok. Itda Prov.NTT).
Oleh karena keterbatasan waktu dan tenaga pemeriksa maka
pelaksanaan kegiatan pengawasan / pemeriksaan kinerja tahun 2020 pada Perangkat
Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang difokuskan pada kegiatan yang dinilai
terkait langsung dengan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
sebagai berikut :
1.
Dinas
Kesehatan
·
Alokasi
anggaran sebesar Rp130.555.113.996,-
·
R e a l i s
a s i sebesar Rp125.768.081.379 atau 96,33%
·
Jumlah
program 18 dan 62 kegiatan
· Fokus pemeriksaan
pada pengelolaan Biaya
Operasional Kesehatan (BOK)
pada Puskesmas dan kegiatan administrasi umum pemerintahan
2.
Dinas Sosial
·
Alokasi
anggaran sebesar Rp25.547.727.312
·
R e a l i s
a s i sebesar Rp24.910.057.930,- atau 97,50%
·
Jumlah
program 9 dan 37 kegiatan
·
Fokus
pemeriksaan pada program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial
3.
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
·
Alokasi
anggaran sebesar Rp8.216.368.918,-
·
R e a l i s
a s i sebesar Rp7.726.530.870,- atau sebesar 94,04%
· Fokus
pemeriksaan pada pengadaan sarana pelayanan kependudukan dan catatan sipil dan pelayanan administrasi
umum.
4.
Sekretariat
DPRD
·
Alokasi
anggaran sebesar Rp39.393.130.896,-
·
R e a l i s
a s i sebesar Rp37282.761.245 atau 94,64%
·
Jumlah program
5 dan 30 kegiatan
· Fokus pemeriksaan
pada pengelolaan kegiatan
Reses dan kegiatan
legislasi dan administrasi umum.
5.
Inspektorat
Daerah
·
Alokasi
anggaran sebesar Rp3.254.571.748,-
·
R e a l i s
a s i sebesar Rp2.656.767.881,- atau 81.85%
·
Jumlah
program 6 dan 25 kegiatan
·
Fokus
pemeriksaan pada penyelenggaraan pengawasan dan administrasi umum
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT
saat melakukan pemeriksaan kas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Kupang pada Rabu, 24 Maret 2021 (kiri) dan saat Pengendali Teknis melakukan
Supervisi Tim pemeriksa pada Inspektorat Kota Kupang pada Jumat, 26 Maret 2021
(kanan) (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kota Kupang dipimpin oleh Auditor Madya Marthen Ly, SE selaku Pengendali Teknis dengan Ketua Tim : Auditor Madya Jonas Octovianus Manesi, S.T.M.T, Auditor Madya Blasius Nurdin Oban, S.Sos.SST.,M.M, Drh. Soffy Soetji Widarti.,M.P, Pengawas Pemerintah Madya Drs. Elias Lolo, Auditor Madya Pius Basilius Samon Tukan, S.E.,SST.,M.Acc dan Anggota Tim Auditor Pratama Lusia Novianti Marice Tau Temu,S.E, Astrid Octaviana Asy, S.E, Stephanie Devina Agustin Hake, S.Ak, Simson J. Thon dan Migal Henrik Lona.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT
saat menyerahkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan
pada Sekretaris DPRD Kota Kupang
(kiri) dan kepada Pj.yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Kupang
(kanan) pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)
.
Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menemukan pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan dengan baik namun juga terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian guna perbaikan agar pelaksanaan program dan kegiatan ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang #NTTBangkit NTTSejahtera#(ml-bo)
Komentar
Posting Komentar