Audit kinerja menilai efektifitas, efisiensi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah Kota Kupang

 

Kupang-Itda  Prov  NTT–Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12 Tahun  2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh  Gubernur  selaku  wakil  Pemerintah  Pusat  untuk  pembinaan  umum  dan teknis yang meliputi antara lain kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, kebijakan daerah dan kerja sama daerah.   Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan,  dan  kegiatan  yang  ditujukan  untuk  menjamin  penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Mengejawentahkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 22/KEP/HK/2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 yang antara lain menetapkan   kegiatan   pembinaan   pengawasan   penyelenggaraan   pemerintahan   daerah   melalui kegiatan Pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah pada Kabupaten / Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Sasaran  pengawasan  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  di  Kota  Kupang  Tahun Anggaran 2020 adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretariat DPRD  dan  Inspektorat  Daerah.  Berdasarkan  Surat    Tugas  Gubernur  NTT  Nomor  : P.709/69/ST/K/2021 Tanggal 18 Maret 2021, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang selama 10 (sepuluh) hari dari 23 Maret 2021 s.d 1 April 2021.

 

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melapor pada Inspektorat Daerah Kota Kupang  pada Selasa, 23 Maret  2021 (kanan) dan saat melakukan pemeriksaan fisik Kas Dinas Kesehatan kota Kupang  pada Kamis  25 Maret 2021 (kiri) (Foto: Dok. Itda Prov.NTT).

 

Oleh karena keterbatasan waktu dan tenaga pemeriksa maka pelaksanaan kegiatan pengawasan / pemeriksaan kinerja tahun 2020 pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang difokuskan pada kegiatan yang dinilai terkait langsung dengan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai berikut :

1.      Dinas Kesehatan

·         Alokasi anggaran sebesar  Rp130.555.113.996,-

·         R e a l i s a s i  sebesar    Rp125.768.081.379 atau 96,33%

·         Jumlah program 18 dan 62 kegiatan

·    Fokus  pemeriksaan  pada  pengelolaan  Biaya  Operasional  Kesehatan  (BOK)  pada Puskesmas dan kegiatan administrasi umum pemerintahan

2.      Dinas Sosial

·         Alokasi anggaran sebesar Rp25.547.727.312

·         R e a l i s a s i  sebesar    Rp24.910.057.930,- atau 97,50%

·         Jumlah program 9 dan 37 kegiatan

·         Fokus pemeriksaan pada program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial

3.      Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

·         Alokasi anggaran sebesar  Rp8.216.368.918,-

·         R e a l i s a s i  sebesar    Rp7.726.530.870,- atau sebesar 94,04%

·      Fokus pemeriksaan pada pengadaan sarana pelayanan kependudukan dan  catatan sipil dan pelayanan administrasi umum.

4.      Sekretariat DPRD

·         Alokasi anggaran sebesar  Rp39.393.130.896,-

·         R e a l i s a s i  sebesar    Rp37282.761.245 atau 94,64%

·         Jumlah program 5 dan 30 kegiatan

·    Fokus  pemeriksaan  pada  pengelolaan  kegiatan  Reses  dan  kegiatan  legislasi  dan administrasi umum.

5.      Inspektorat Daerah

·         Alokasi anggaran sebesar Rp3.254.571.748,-

·         R e a l i s a s i  sebesar    Rp2.656.767.881,- atau 81.85%

·         Jumlah program 6 dan 25 kegiatan

·         Fokus pemeriksaan pada penyelenggaraan pengawasan dan administrasi umum

 

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan pemeriksaan kas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang pada Rabu, 24 Maret 2021 (kiri) dan saat Pengendali Teknis melakukan Supervisi Tim pemeriksa pada Inspektorat Kota Kupang pada Jumat, 26 Maret 2021 (kanan) (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)

 

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kota Kupang dipimpin oleh Auditor Madya Marthen Ly, SE selaku Pengendali Teknis dengan Ketua Tim : Auditor Madya   Jonas   Octovianus   Manesi,   S.T.M.T,  Auditor   Madya   Blasius   Nurdin   Oban, S.Sos.SST.,M.M, Drh. Soffy Soetji Widarti.,M.P,  Pengawas Pemerintah Madya Drs. Elias Lolo, Auditor  Madya  Pius  Basilius  Samon  Tukan,  S.E.,SST.,M.Acc  dan  Anggota  Tim  Auditor Pratama Lusia Novianti Marice Tau Temu,S.E, Astrid Octaviana Asy, S.E, Stephanie Devina Agustin Hake, S.Ak, Simson J. Thon dan Migal Henrik Lona.

 

 

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat menyerahkan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan  pada Sekretaris DPRD Kota Kupang  (kiri) dan kepada Pj.yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Kupang (kanan) pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 (Foto: Dok. Itda Prov.NTT)

.

Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menemukan pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan dengan baik namun juga terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian guna perbaikan agar pelaksanaan program dan kegiatan ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang #NTTBangkit NTTSejahtera#(ml-bo)

Komentar