Cuaca yang diselimuti Kabut Tebal saat Tim Tiba di Kabupaten Ngada
(Foto 31/01/2021)
Kupang Itda Provinsi NTT. Dalam pengimplementasian regulasi terkait akuntabilitas praktek penyelenggaraan birokrasi pemerintahan maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur serempak melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) terhadap sembilan kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru saja melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada Tahun 2020, salah satunya Kabupaten Ngada yang memiliki cuaca yang dingin dan berkabut.
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan (Akhir Masa Jabatan) Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian RPJMD.
Pemeriksaan AMJ adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mengacu kepada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Disebutkan pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah yang terpilih. Pemeriksaan AMJ tersebut dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Tim Pemeriksa AMJ Kabupaten Ngada dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang “MELAWAN KABUT” (melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati) di kabupaten Ngada berjumlah sembilan orang dengan komposisi satu orang Pengendali Teknis yang diperankan oleh Stefanus F. Halla, S.T., M.M (Inspektur Pembantu Wilayah III), tiga orang Ketua Tim yang diperankan masing-masing oleh Lukas Liku Sait, S.P., M. Sc (Kepala Sub Bagian Keuangan), Yohanes Joni, S.H., M.M (Pengawas Pemerintahan Muda), dan Maria Edel Timu, S.E. (Auditor Muda), serta empat orang Anggota Tim yang terdiri dari Jusnita Veronika Dot, S.P. (Pengawas Pemerintahan Muda), Thomas Tuba Bali, S.E.,M.Acc (Auditor Muda), Elfy Selfiana Lenga, S.Sos,Pascoela Da Ressurreicao Basmery dan El Roy Liwe, S.Ak.
Sebelum memulai kegiatan pemeriksaan, Tim Pemeriksa terlebih dahulu bertemu Inspektur Daerah Kabupaten Ngada, untuk melakukan entry briefing atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama bapak Bupati.
entry briefing atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan (Foto 01/02/2021). Tim Itda
Dalam pelaksanaannya kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 31 Januari 2021 - 9 Februari 2021. obyek pemeriksaan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, diminta menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
Terdapat
indikator-indikator
tertentu yang menjadi
fokus perhatian dalam pemeriksaan untuk mengukur dan
mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Kunjungan Bupati Ngada ke ruang kerja Tim AMJ Itda Prov NTT (Foto 04/02/2021).Tim Itda
Sehari sebelum tim Menyelesaikan Tugas di kabupaten Ngada Tim Pemeriksa melakukan komunikasi dan koordinasi melalui exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara umum terkait hal-hal yang menjadi kekuatan dan kelemahan maupun yang perlu mendapat perhatian selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta memperoleh tanggapan serta perhatian atas hal tersebut. Hasil pemeriksaan AMJ akan dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang akan melalui proses ekspose internal di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan yang berlaku serta SOP nomer 54 tahun 2020 tentang pemeriksaan Akhir Masa Jabatan yang ada di Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara umum (Foto 08/02/2021).Tim Itda
Diharapkan dari catatan-catatan dan rekomendasi dalam pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait guna mengoptimalkan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kedepannya. (ERL)





Komentar
Posting Komentar