Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur “MELAWAN KABUT” di Kabupaten Ngada

 

Cuaca yang diselimuti Kabut Tebal saat Tim Tiba di Kabupaten Ngada (Foto 31/01/2021)


Kupang Itda Provinsi NTT. Dalam pengimplementasian regulasi terkait akuntabilitas praktek penyelenggaraan birokrasi pemerintahan maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa  Tenggara  Timur  serempak  melaksanakan  Pemeriksaan  Akhir  Masa  Jabatan (AMJ) terhadap sembilan kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru saja melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada Tahun 2020, salah satunya Kabupaten Ngada yang memiliki cuaca yang dingin dan berkabut.

Ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan (Akhir Masa Jabatan) Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian RPJMD.

Pemeriksaan AMJ adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mengacu kepada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Disebutkan pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan  Kepala  Daerah  yang  terpilih.  Pemeriksaan  AMJ  tersebut  dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

 Pertemuan dengan Inspektur Kab. Ngada (Foto 01/02/2021). Tim Itda


Tim Pemeriksa AMJ Kabupaten Ngada dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang “MELAWAN   KABUT”   (melakukan   Pemeriksaan   Akhir   Masa   Jabatan   Bupati)   di kabupaten Ngada berjumlah sembilan orang dengan komposisi satu orang Pengendali Teknis  yang  diperankan  oleh  Stefanus  F.  Halla,  S.T.,  M.M  (Inspektur  Pembantu Wilayah III), tiga orang Ketua Tim yang diperankan masing-masing oleh Lukas Liku Sait, S.P., M. Sc (Kepala Sub Bagian Keuangan), Yohanes   Joni, S.H., M.M (Pengawas Pemerintahan Muda), dan Maria Edel Timu, S.E. (Auditor Muda), serta empat orang Anggota Tim yang terdiri dari Jusnita Veronika Dot, S.P. (Pengawas Pemerintahan Muda), Thomas Tuba Bali, S.E.,M.Acc (Auditor Muda), Elfy Selfiana Lenga, S.Sos,Pascoela Da Ressurreicao Basmery dan El Roy Liwe, S.Ak.

Sebelum memulai kegiatan pemeriksaan, Tim Pemeriksa terlebih dahulu bertemu Inspektur Daerah Kabupaten Ngada, untuk melakukan entry briefing atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama bapak Bupati.

entry briefing atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan (Foto 01/02/2021). Tim Itda


Dalam pelaksanaannya kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan selama sepuluh hari  sejak  31 Januari  2021 -  9 Februari  2021.    obyek  pemeriksaan,  dalam  hal  ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, diminta menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi  aspek  kesejahteraan  masyarakat,  aspek  daya  saing  daerah  dan  aspek pelayanan umum.

 

Terdapat   indikator-indikator   tertentu   yang   menjadi   fokus   perhatian   dalam pemeriksaan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kunjungan Bupati Ngada ke ruang kerja Tim AMJ Itda Prov NTT (Foto 04/02/2021).Tim Itda


Sehari sebelum  tim  Menyelesaikan  Tugas  di  kabupaten  Ngada  Tim  Pemeriksa melakukan komunikasi dan koordinasi melalui exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara umum terkait hal-hal yang menjadi kekuatan dan kelemahan maupun yang perlu mendapat perhatian selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta memperoleh tanggapan serta perhatian atas hal tersebut. Hasil pemeriksaan AMJ akan dituangkan dalam bentuk laporan  tertulis  yang  akan  melalui  proses  ekspose  internal  di  lingkup  Inspektorat Daerah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  sesuai  ketentuan  yang  berlaku  serta  SOP nomer 54 tahun 2020 tentang pemeriksaan Akhir Masa Jabatan yang ada di Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara umum (Foto 08/02/2021).Tim Itda


Diharapkan dari catatan-catatan  dan  rekomendasi dalam  pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait guna mengoptimalkan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kedepannya. (ERL)

Komentar