TARGET 1000 KOPERASI DIGITAL DI NTT DISKOPNAKERTRANS

Kupang Itda Provinsi NTT. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P.,   M.M didampingi Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Ekonomi dan Akuntabilitas Publik, Prof. Dr. Intyas Utami, S.E, M.Si, AK, CA, CMA, QIA, CFrA dan Wakil Ketua Koperasi KEREN, L. Djarot Judyantoko, Selasa (16/3/21) berkunjung ke klinik konsultasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk membahas tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK), jasa konsultasi digitalisasi koperasi, jenis atau bentuk kontrak dengan pihak ketiga terkait digitalisasi koperasi, dan pajak dan jasa konsultasi yang difasilitasi. Kedatangan Kepala Diskopnakertrans diterima Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, Inspektur Pembantu Wilayah III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M dan Inspektur Pembantu Wilayah IV, Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M.

Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M bersama Irbanwil III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M, Irbanwil IV, Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M, Kepala Diskopnakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P.,  M.M, Wakil Ketua Koperasi KEREN, L. Djarot Judyantoko dan Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Ekonomi dan Akuntabilitas Publik, Prof. Dr. Intyas Utami, S.E, M.Si, AK, CA, CMA, QIA, CFrA beserta staf Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Selasa, 16 Maret 2021 (Foto: Dok. ITDA Prov. NTT)



Dalam  konsultasi  itu,  Sylvia  Peku  Djawang  menjelaskan,  NTT  adalah  provinsi  yang memiliki jumlah anggota koperasi terbesar di Indonesia, namun permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak terkoneksi, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota dan tidak mampu menghasilkan SHU secara transparan. Kondisi ini mendorong perlunya transformasi pengelolaan koperasi menjadi koperasi digital. “Dengan jumlah anggota terbesar koperasi di Indonesia, Pemprov NTT menargetkan 1000 koperasi go digital tahun 2021”, kata Sylvia Peku Djawang.

Lebih lanjut Sylvia Peku Djawang mengatakan, Diskopnakertrans akan bekerja sama dengan Koperasi Kayana Reswara Nitya (Koperasi KEREN) yang merupakan koperasi digital nasional dengan sistem informasi yang sangat mendukung target digitalisasi koperasi di NTT.

Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi KEREN menjelaskan, Koperasi KEREN memiliki teknologi informasi digital yang digunakan untuk sistem pembayaran (telepon, listrik, pajak, transfer, isi pulsa, isi saldo ovo, go-pay, dll), sistem supply chain (rantai pasok yang memungkinkan penjualan digital (e-commerce) antar koperasi, dan financing (pendanaan) yang memastikan proses penyaluran kredit dari bank dapat dikendalikan oleh pengurus koperasi dengan menggunakan aplikasi koperasi digital ini.

Dalam konsultasi itu, Inspektur Pembantu Wilayah III sebagai moderator menyimpulkan, koperasi harus ditentukan secara tepat dengan melihat RAB selama 2 (dua) tahun terakhir, pembinaan SDM secara virtual harus diminimalisir karena penyerapannya kecil dan PBJ harus  dipastikan  apakah  melalui  pelelangan  umum  atau  swakelola.  Selain  itu,  terkait kontrak  KAK  harus  dituangkan,  skenario  keuangan  harus  diusulkan  agar  saat  ada perubahan  dapat  diakomodir,  dan  penentuan  harga  harus  wajar  dengan  mencari pembanding harga. (ZP)

 


Komentar