Kupang Itda Provinsi NTT. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang,
S.P., M.M didampingi Staf Khusus
Gubernur NTT Bidang Ekonomi dan Akuntabilitas Publik, Prof. Dr. Intyas Utami,
S.E, M.Si, AK, CA, CMA, QIA, CFrA dan Wakil Ketua Koperasi KEREN, L. Djarot
Judyantoko, Selasa (16/3/21) berkunjung ke klinik konsultasi Inspektorat Daerah
Provinsi NTT untuk membahas tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK), jasa konsultasi
digitalisasi koperasi, jenis atau bentuk kontrak dengan pihak ketiga terkait
digitalisasi koperasi, dan pajak dan jasa konsultasi yang difasilitasi.
Kedatangan Kepala Diskopnakertrans diterima Inspektur Provinsi NTT, Ruth D.
Laiskodat, S.Si., Apt., M.M, Inspektur Pembantu Wilayah III, Stefanus F. Halla,
S.T., M.M dan Inspektur Pembantu Wilayah IV, Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M.
Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M bersama Irbanwil III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M, Irbanwil IV, Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M, Kepala Diskopnakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M, Wakil Ketua Koperasi KEREN, L. Djarot Judyantoko dan Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Ekonomi dan Akuntabilitas Publik, Prof. Dr. Intyas Utami, S.E, M.Si, AK, CA, CMA, QIA, CFrA beserta staf Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Selasa, 16 Maret 2021 (Foto: Dok. ITDA Prov. NTT)
Dalam konsultasi itu, Sylvia Peku Djawang menjelaskan, NTT adalah provinsi yang memiliki jumlah anggota koperasi terbesar di Indonesia, namun permasalahan yang dihadapi koperasi pada umumnya adalah pengelolaan yang tidak terkoneksi, jaringan koperasi terbatas pada komunitas anggota dan tidak mampu menghasilkan SHU secara transparan. Kondisi ini mendorong perlunya transformasi pengelolaan koperasi menjadi koperasi digital. “Dengan jumlah anggota terbesar koperasi di Indonesia, Pemprov NTT menargetkan 1000 koperasi go digital tahun 2021”, kata Sylvia Peku Djawang.
Lebih lanjut Sylvia Peku Djawang mengatakan, Diskopnakertrans akan bekerja sama dengan Koperasi Kayana Reswara Nitya (Koperasi KEREN) yang merupakan koperasi digital nasional dengan sistem informasi yang sangat mendukung target digitalisasi koperasi di NTT.
Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi KEREN menjelaskan, Koperasi KEREN memiliki teknologi informasi digital yang digunakan untuk sistem pembayaran (telepon, listrik, pajak, transfer, isi pulsa, isi saldo ovo, go-pay, dll), sistem supply chain (rantai pasok yang memungkinkan penjualan digital (e-commerce) antar koperasi, dan financing (pendanaan) yang memastikan proses penyaluran kredit dari bank dapat dikendalikan oleh pengurus koperasi dengan menggunakan aplikasi koperasi digital ini.
Dalam konsultasi itu, Inspektur Pembantu Wilayah III sebagai moderator menyimpulkan, koperasi harus ditentukan secara tepat dengan melihat RAB selama 2 (dua) tahun terakhir, pembinaan SDM secara virtual harus diminimalisir karena penyerapannya kecil dan PBJ harus dipastikan apakah melalui pelelangan umum atau swakelola. Selain itu, terkait kontrak KAK harus dituangkan, skenario keuangan harus diusulkan agar saat ada perubahan dapat diakomodir, dan penentuan harga harus wajar dengan mencari pembanding harga. (ZP)
Komentar
Posting Komentar