Kupang, ITDA Prov.NTT – Kamis, 18
Maret 2021 Wujud komitmen Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI kepada Pemerintah Daerah dalam
mengawal program pembangunan daerah. Maka BPKP RI akan melaksanakan rapat
koordinasi pengawasan intern di tingkat Pemerintah Daerah. Sebagai langkah
awal, akan dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan internal di 7 (tujuh)
Provinsi. Provinsi terpilih yaitu Provinsi
Sumatera Utara, Provinsi Bengkulu,
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terkait hal ini, Perwakilan BPKP Provinsi NTT
berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk pelaksanaan Rapat
Koordinasi Pengawasan Intern dalam meningkatkan sinergitas Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) di lingkup Pemerintah se- Provinsi NTT.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Sofyan
Antonius bersama Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M
dan Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M bertemu Sekretaris Daerah Prov. NTT, Ir. Benediktus
Polo Maing pada Kamis, 18 Maret 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Terkait pelaksanaan rapat
koordinasi ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius didampingi
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M dan Inspektur
Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M bertemu Sekretaris Daerah
Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing bertempat di Ruang Rapat Sekretaris
Daerah Provinsi NTT (Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi NTT) pada Kamis, 18
Maret 2021. Dalam pertemuan ini, disampaikan maksud, tujuan dan rencana
pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan intern serta meminta kesediaan
Sekretaris Daerah Provinsi NTT untuk menjadi narasumber. Narasumber lainnya
yaitu dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dan BPKP RI. Berperan sebagai moderator,Inspektur
Provinsi NTT. Kesepakan yang di ambil sebelum Rakor dan akan di lakukan diskusi
intensif agar pelaksanaan rakor berjalan dengan baik dan komitmen Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten Kota dpt melakukan pelayanan publik ke masyarakat dengan
lebih optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Benediktus
Polo Maing menanggapi rencana pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan intern
oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan Inspektorat daerah Provinsi NTT (Foto :
Dok. ITDA Prov. NTT)
Dalam penyampaiannya, Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi
NTT juga meminta kesediaan Gubernur NTT untuk membuka
kegiatan Rakor pengawasan dimaksud. Rakor
rencananya akan menghadirkan Para
Kepala Daerah dan
Inspektur Kota/Kabupaten
se-Provinsi NTT. BPKP
RI mempunyai komitmen
bersama mengawal Pemerintah Daerah se-Provinsi NTT untuk mencapai Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ,
meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) level 3, peningkatan
Kapabilitas APIP level 3, peningkatan progres capaian aksi Pencegahan korupsi
melalui MCP, penyerapan
anggaran penanganan Covid-19, Evaluasi PBJ, pengawalan Dana Desa
dan peningkatan nilai SAKIP Pemerintah Daerah. Keseluruhan komitmen ini akan
dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi yang
akan ditandatangani bersama
oleh Kepala Daerah
dan APIP. Sekretaris Daerah Provinsi NTT menyambut baik
inisiasi BPKP dalam pelaksaan Rakor pengawasan intern ini dan mengharapkan agar
kegitan ini tidak sekedar rapat formal namun lebih kepada substansi rapat yang
mengarah pada aspek kebijakan untuk menjangkau hal-hal yang perlu adanya
koordinasi bersama/sinergitas APIP dalam mengawal program
pemerintah yang bersumber
dari APBN maupun
APBD. Sehingga hasil rakor dapat merumuskan hal-hal strategis bagi
Kepala Daerah untuk dapat mendukung Proyek Strategis Nasional. #NTTBangkit
#NTTSejahtera. (en,im)
Komentar
Posting Komentar