Kupang, Itda Prov. NTT – Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengikuti Webinar terkait “Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan Webinar dipandu Mikhael Feka, SH., MH selaku moderator, tiga narasumber yaitu Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt, M.M, Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K dan Kabid Investigatif BPKP Perwakilan NTT Osman Rochmana, Ak., M.Ak, peserta dari Inspektorat Daerah Provinsi diikuti Inspektur Pembantu Wilayah III Stefanus F. Halla, ST, MM, Auditor Madya Frans Bin, SE., MM dan Jonas Manesi ST.,MT serta jajaran Polres dan Inspektorat Kabupaten/Kota Se- NTT.
Dalam webinar “Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi” membahas tentang
pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. Proactive
action dilatarbelakangi oleh peningkatan giat pengawasan dan
pencegahan tindak pidana
korupsi dan merupakan salah satu program prioritas
Kapolri yang bertujuan
untuk Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Dengan terjalinnya koordinasi yang efektif antara Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
dan Aparat Penegak Hukum (APH)
merupakan wujud nyata sumbangsih kita untuk
Pemulihan Ekonomi Nasional
dan mendukung Pembangunan Nasional yang berkelanjutan. (Stephanie)
Komentar
Posting Komentar