Peran APIP dan APH Restorative Justice Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

 


Kupang, Itda Prov. NTT Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengikuti Webinar terkait “Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan Webinar dipandu  Mikhael Feka, SH., MH selaku moderator,  tiga narasumber yaitu Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt, M.M, Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K dan Kabid Investigatif BPKP Perwakilan NTT Osman Rochmana, Ak., M.Ak, peserta dari Inspektorat Daerah Provinsi diikuti Inspektur  Pembantu  Wilayah III Stefanus F. Halla, ST, MM, Auditor Madya Frans Bin, SE., MM dan Jonas Manesi ST.,MT serta jajaran Polres dan Inspektorat Kabupaten/Kota Se- NTT.

Suasana Webinar Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi” Selasa 1Maret 2021 (Foto: Dok.Itda Prov NTT)


Dalam webinar “Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi” membahas tentang pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan instansi pemerintah. Proactive action dilatarbelakangi oleh peningkatan   giat   pengawasan   dan   pencegahan   tindak   pidana   korupsi   dan merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Suasana Webinar Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi” Selasa 16 Maret 2021 (Foto: Dok.Itda Prov NTT)


Dengan terjalinnya koordinasi yang efektif antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan wujud nyata sumbangsih kita untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Pembangunan Nasional yang berkelanjutan. (Stephanie)

Komentar