PEMERIKSAAN FISIK APBD PROVINSI NTT TA. 2020 DI KABUPATEN SABU RAIJUA

 

Kupang, Itda Prov. NTT,  Salah satu aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam implementasinya pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pemerintahannya (pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan dibantu Inspektorat Daerah dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang turut memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan   yang   meliputi   pengawasan   umum,   pengawasan   teknis   dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah serta kegiatan pengawasan lainnya.

Pemeriksaan fisik APBD Provinsi bertujuan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan dan pemberian bantuan telah berjalan sesuai dengan aturan dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemeriksaan fisik APBD Provinsi dilakukan dengan metode pemeriksaan pengukuran di lapangan dan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai rencana dan memastikan permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan.


Tim Pemeriksa Inspektorat Daeah Provinsi NTT saat melapor kepada Inspektur Sabu Raijua dan PLT. Bupati Sabu Raijua, Kamis, 25/02/2021 (Dok. Itda Prov. NTT)


Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi NTT melaksanakan program/kegaitan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi NTT baik dengan cara swakelola mapun melalui pihak ke tiga.  Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai PKPT-2021 melaksanakan pemeriksaan fisik APBD Provinsi NTT TA. 2020 pada 22 (Dua Puluh Dua) Kabupaten, di antaranya adalah Kabupaten Sabu Raijua.

Tim Pemeriksa sedang melaksanakan pemeriksaan fisik di Kabupaten Sabu Raijua, 25/02/2021 s.d.03/03/2021 (Dok. Itda Prov. NTT)

 

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Antonius F. B. F. Lamury, S.ST,. M.M sebagai Pengendali Teknis, dengan Ketua Tim Drs. Elias Lolo dan 6 (enam) orang anggota yaitu Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E, Jibrael Po, S.PT, Adrianus D. Yanto, A.Md, Dorince M. Nakmofa, S.E, Isak Jorim Balle, A.Md dan El Roy Liwe, S.Ak melaksanakan pemeriksaan fisik APBD Provinsi NTT TA. 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Tim pemeriksa melaksanakan tugas selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak 25 Pebruari 2021 sampai dengan 03 Maret 2021.

 

Pemeriksaan dilaksanakan terhadap fisik kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Sabu Raijua untuk 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah   yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas ESDM Provinsi NTT, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi, BPAD Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT.

 

Dari hasil Pemeriksaan fisik terhadap paket pekerjaan dan bantuan kepada masyarakat di temui bahwa pekerjan telah selesai dilaksanakan sesuai rencana, namun masih terdapat kekurangan.

#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#NTT Bangkit#NTT Sejahtera.(ADY D)

Komentar