Kupang, Itda Prov. NTT, Salah satu aspek penting dalam keberhasilan
pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam implementasinya
pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tingkatan pemerintahannya (pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota). Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut,
telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 yang
menegaskan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat
Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan dibantu Inspektorat Daerah dan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang turut
memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
meliputi pengawasan umum,
pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap
Perangkat Daerah serta kegiatan pengawasan lainnya.
Pemeriksaan fisik APBD Provinsi bertujuan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan dan pemberian bantuan telah berjalan sesuai dengan aturan dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemeriksaan fisik APBD Provinsi dilakukan dengan metode pemeriksaan pengukuran di lapangan dan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai rencana dan memastikan permasalahan yang timbul untuk diambil tindakan.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daeah Provinsi NTT saat melapor kepada Inspektur Sabu Raijua dan PLT. Bupati Sabu Raijua, Kamis, 25/02/2021 (Dok. Itda Prov. NTT)
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi NTT melaksanakan program/kegaitan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi NTT baik dengan cara swakelola mapun melalui pihak ke tiga. Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai PKPT-2021 melaksanakan pemeriksaan fisik APBD Provinsi NTT TA. 2020 pada 22 (Dua Puluh Dua) Kabupaten, di antaranya adalah Kabupaten Sabu Raijua.
Tim Pemeriksa sedang melaksanakan pemeriksaan fisik di Kabupaten Sabu Raijua, 25/02/2021 s.d.03/03/2021 (Dok. Itda Prov. NTT)
Tim Pemeriksa Inspektorat
Daerah Provinsi NTT, Antonius F. B. F. Lamury, S.ST,. M.M sebagai Pengendali
Teknis, dengan Ketua Tim Drs. Elias Lolo dan 6 (enam) orang anggota yaitu
Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E, Jibrael Po, S.PT, Adrianus D. Yanto, A.Md, Dorince
M. Nakmofa, S.E, Isak Jorim Balle, A.Md dan El Roy Liwe, S.Ak melaksanakan
pemeriksaan fisik APBD Provinsi NTT TA. 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Tim
pemeriksa melaksanakan tugas selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak 25
Pebruari 2021 sampai dengan 03 Maret 2021.
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap fisik kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Sabu Raijua untuk 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas ESDM Provinsi NTT, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi, BPAD Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Dari hasil Pemeriksaan fisik
terhadap paket pekerjaan dan bantuan kepada masyarakat di temui bahwa pekerjan
telah selesai dilaksanakan sesuai rencana, namun masih terdapat kekurangan.
#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#NTT Bangkit#NTT Sejahtera.(ADY D)


Komentar
Posting Komentar