"Pemberlakuan Sanksi Indisipliner Terhadap ASN Di Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT”

 

Foto Bersama Inspektur Bersama Pejabat Struktural dilingkup Itda Prov NTT (16/03/2021)


Inspektorat   Daerah   Prov.   NTT.   Sebagai   Aparatur   Sipil   Negara   (ASN)   wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan   yang   berlaku.   ASN   diwajibkan   untuk   mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku ASN yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sudah selayaknya menjadi barometer dalam hal memberikan teladan bagi seluruh ASN dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  

Apabila seorang ASN melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner) seperti terlambat masuk kantor, tdk masuk karena sakit juga hal lainnya, maka ASN tersebut akan   diberikan   sanksi   kepegawaian.   Sanksi   kepegawaian   merupakan   sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin/ peringatan diperuntukkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN. Pemberian hukuman disiplin bagi ASN dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang ASN, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

 

Berkenaan dengan hal tersebut Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M melakukan pembinaan secara teratur terhadap setiap ASN yang berada di dalam lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT sehingga dalam pembinaan dan pengawasan


yang dilakukan bukan hanya berlaku terhadap instansi yang berada di lingkungan pengawasannya tetapi juga di dalam lingkungan kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Pembinaan yang dilakukan Inspektur berupa pemberian surat teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN. Hukuman  disiplin  terhadap ASN kebanyakan   diberikan   atas pelanggaran   terhadap ketentuan jam   kerja. Pemberian Surat teguran ini dilakukan secara simbolis kepada masing masing atasan langsung dari ASN yang bersangkutan.


Inspektur saat menyerahkan surat teguran secara simbolis kepada pejabat struktural (16/03/2021)

Diharapkan dengan adanya pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut, ASN Inspektorat Daerah Prov NTT akan mengevaluasi diri terhadap hukuman yang diberikan guna perbaikan kinerja ASN pada   khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pembinaan dan pengawasan bisa menjadi baramoter di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini sejalan dengan Misi ke 5 Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu “Mewuiudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik" NTT Bangkit NTT Sejahtera (CA)

Komentar