Foto Bersama Inspektur Bersama Pejabat Struktural dilingkup Itda
Prov NTT (16/03/2021)
Inspektorat Daerah
Prov. NTT. Sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN)
wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. ASN
diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya
sebagai abdi negara. ASN Inspektorat
Daerah Provinsi NTT selaku ASN yang diberikan
kewenangan dalam melakukan pengawasan
dan pembinaan sudah selayaknya
menjadi barometer dalam hal memberikan teladan bagi seluruh ASN dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Apabila seorang ASN melakukan suatu bentuk
pelanggaran (indisipliner) seperti
terlambat masuk kantor, tdk masuk karena sakit juga hal
lainnya, maka ASN tersebut akan diberikan
sanksi kepegawaian. Sanksi
kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman
disiplin/ peringatan diperuntukkan bagi ASN
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN. Pemberian hukuman disiplin bagi ASN dilakukan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan untuk
melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang ASN,
sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Berkenaan dengan hal tersebut
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si,
Apt, M.M melakukan pembinaan secara teratur terhadap
setiap ASN yang berada di
dalam lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT sehingga dalam pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan bukan hanya berlaku
terhadap instansi yang berada di
lingkungan pengawasannya tetapi juga di dalam lingkungan
kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Pembinaan yang dilakukan Inspektur berupa pemberian
surat teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan disiplin ASN. Hukuman disiplin
terhadap
ASN kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam
kerja. Pemberian Surat teguran ini dilakukan secara simbolis kepada masing – masing atasan langsung dari ASN yang bersangkutan.
Diharapkan dengan adanya pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut, ASN Inspektorat Daerah Prov NTT akan mengevaluasi diri terhadap hukuman yang diberikan guna perbaikan kinerja ASN pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pembinaan dan pengawasan bisa menjadi baramoter di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini sejalan dengan Misi ke 5 Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu “Mewuiudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik" NTT Bangkit NTT Sejahtera (CA)
Komentar
Posting Komentar