Kupang, ITDA Prov. NTT – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
setiap Perangkat Daerah memerlukan perencanaan yang baik untuk dijadikan arah
pembangunan serta strategi
dan cara mencapainya.
Menurut Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD
sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun. Renja SKPD adalah dokumen
perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman
kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Sejalan
dengan aturan tersebut,
RSUD Prof. Dr.
W. Z. Johannes Kupang sebagai salah satu perangkat
daerah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkup Provinsi NTT,
mengadakan rapat koordinasi program dan kegiatan penyusunan Renja secara
virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 15 Maret 2021.
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang secara
virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 15 Maret 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov.
NTT)
Pihak yang turut serta
dalam rapat tersebut antara lain
Direktur beserta jajaran RSUD
Prof. Dr. W.
Z. Johannes Kupang,
Inspektur Provinsi NTT,
Kepala Ombudsman NTT, Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTT, Persatuan
Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTT, RS Siloam Kupang, RST Wirasakti
Kupang, P2TP2A Provinsi NTT, Fakultas Kedokteran UNDANA, Politeknik Kesehatan
Kupang dan peserta lainnya yang ikut berkontribusi dalam penyusunan Renja RSUD
Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. Dalam kesempatan rapat ini, Inspektur Provinsi
NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,
Apt., M.M menyampaikan
materi Pengawasan dan
Pengendalian Guna Peningkatan
Pelayanan RSUD Prof.
Dr. W. Z.
Johannes Kupang.
Paparan materi yang disampaikan oleh
Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M pada rapat
koordinasi program dan kegiatan penyusunan rencana kerja RSUD Prof. Dr. W. Z.
Johannes Kupang pada Senin, 15 Maret 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Dalam pemaparan materinya, Inspektur Ruth D. Laiskodat, S.Si.,
Apt., M.M menyampaikan terkait hasil pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT
pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan tindak lanjut atas hasil
pengawasan. Saran yang diberikan oleh Inspektur adalah agar segala program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, perlu
dipublikasikan kepada masyarakat tidak hanya melalui pesan singkat atau
WhatsApp Group, tetapi juga melalui media terbuka seperti media sosial maupun
situs berita online. Hal ini bertujuan agar kinerja dapat diketahui oleh
masyarakat dan mendapat respon dari masyarakat apabila ada hal yang perlu
diperbaiki. Hal ini guna meningkatkan pelayanan di RSUD Prof. Dr. W. Z.
Johannes Kupang. Inspektur juga membuka kesempatan seluasnya bagi pihak RSUD Prof.
Dr. W. Z. Johannes Kupang jika ingin berkonsultasi dapat dilakukan melalui
Klinik Konsultasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT melalui nomor telepon 0821
3839 5544. Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, pihak RSUD
Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dapat menyusun rencana kerja yang baik dan
sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi NTT demi mewujudkan
NTT Bangkit, NTT
Sejahtera. #ITDAProvNTT #NTTBangkit#NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar