INSPEKTORAT DAERAH KAWAL LPPD PEMERINTAH PROVINSI NTT

 

Kupang, Itda Provinsi NTT. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Kepala  Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan  format  yang  ditetapkan  oleh  Menteri.  Penyusunan  LPPD mempedomani Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  18  Tahun  2020  tentang Peraturan  Pelaksanaan Peraturan Pemerintah   Nomor   13   tentang   Laporan dan Ealuasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan. Verifikasi dan penilaian dokumen data  dasar  capaian penyelenggaraaan  pemerintahan  daerah  dilaksanakan  dalam  bentuk Reviu. Sesuai Surat Edaran  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  120.04/6931/OTDA tanggal18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan  LPPD  Tahun  2020 angka  3 huruf a. Data dan dokumen pendukung sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib di reviu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

 

Tim Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan Kepala Biro Pemerintahan a.n Drs. Alexander Rihi, M.Si (10 Maret 2021)

 

Sesuai Surat Tugas Nomor: IP.709/062/ST/K/2021 tanggal 5 Maret 2021 Tim Reviu Inspektorat Daerah melakukan Reviu Laporan Penyelanggaran Pemerintahan Daerah Provinsi NTT selama 8(delapan) hari   bertempat di Biro Pemerintahan Setda Prov NTT. Tim   Dipimpin oleh   Ibu Amelia P Tella., SE, M.M selaku Pengendali  Teknis dan diketuai oleh Drs. Ellias Lolo  yang beranggotakan 11 (Sebelas) orang telah melapor diri ke Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTT pada hari Senin 8/3 2021 yang langsung diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan a.n Drs. Alexander Rihi, M.Si bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan. Dalam arahannya kepala Biro Pemerintahan berharap tim pemeriksa dapat melaksanakan reviu dan membantu menyempurnakan LPPD yang akan diserahkan ke Kemendagri sesuai jadwal yang telah ditentukan.#NTT Bangkit NTT Sejahtera

Komentar