Kupang, Itda Provinsi NTT. LPPD (Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas
pembantuan selama 1 Tahun. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan format yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13
tentang Laporan dan Ealuasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat
Daerah yang bersangkutan. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar
capaian penyelenggaraaan
pemerintahan daerah dilaksanakan
dalam bentuk Reviu. Sesuai Surat
Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 120.04/6931/OTDA tanggal18 Desember 2020 tentang
Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun
2020 angka 3 huruf a. Data dan
dokumen pendukung sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib di reviu
oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Tim Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan
Kepala Biro Pemerintahan a.n Drs. Alexander Rihi, M.Si (10 Maret 2021)
Sesuai Surat Tugas Nomor: IP.709/062/ST/K/2021 tanggal 5 Maret
2021 Tim Reviu Inspektorat Daerah melakukan Reviu Laporan Penyelanggaran
Pemerintahan Daerah Provinsi NTT selama 8(delapan) hari bertempat di Biro Pemerintahan Setda Prov
NTT. Tim Dipimpin oleh Ibu Amelia P Tella., SE, M.M selaku
Pengendali Teknis dan diketuai oleh Drs.
Ellias Lolo yang beranggotakan 11
(Sebelas) orang telah melapor diri ke Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTT
pada hari Senin 8/3 2021 yang langsung diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan
a.n Drs. Alexander Rihi, M.Si bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan. Dalam
arahannya kepala Biro Pemerintahan berharap tim pemeriksa dapat melaksanakan
reviu dan membantu menyempurnakan LPPD yang akan diserahkan ke Kemendagri sesuai
jadwal yang telah ditentukan.#NTT Bangkit NTT Sejahtera
Komentar
Posting Komentar