CAPAIAN MCP PADA PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR MENINGKAT 48,25%

 

Kupang     Itda  Provinsi  NTT.  Capaian  aksi  pencegahan  korupsi  MCP  oleh  Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun 2020 relatif baik sebesar 65,23%. Hal ini meningkat 48,25% dari tahun 2019 yang mencapai 44%. Capain ini menunjukkan tingginya komitmen Bupati dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai amanat Undang-undang  Nomor  23 Tahun  2014 tentang  Pemerintahan  Daerah.  Hal ini terungkap   berdasarkan   hasil   monitoring   dan   Evaluasi   pendampingan   pelaksanaan   aksi Pencegahan Korupsi oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 26 Februari 2021 di Lehong - Borong, Manggarai Timur.

  

Diskusi dalam Monev dan pendampingan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi MCP di Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, 26 Februari 2021

 

Monitoring dan evaluasi serta pendampingan terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Monev dan pendampingan yang dilaksanakan oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, yang merupakan Pengendali Teknis yang juga merupakan Admin MCP Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan didampingi Doni Monardo Lopez De  Carvalho,  S.STP  (Anggota  Tim),  bertujuan  untuk  mendiskusikan  berbagai  kendala  yang dihadapi dan menjadi penyebab sulitnya peningkatan aksi pencegahan korupsi, serta upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan dal pelaksanaan aksi.

 

Dalam diskusi Tim dengan Sekretaris Inspektur dan Para Inspektur Pembantu serta Admin MCP,  diperoleh  informasi  bahwa  pelaksanaan  aksi  pencegahan  korupsi  oleh  Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur relatif baik. Ca[aian pada area perencanaan penganggaran APBD sebesar 67.4 %, area pengadaan barang dan jasa mencapai 35.425 % dan capaian aksi area Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar 73.5 %. Disamping itu, capaian area APIP relatif tinggi sebesar 95.2 % dan Manajemen ASN sebesar 84.8 %. Hal ini belum sejalan dengan rendahnya capaian pada area optimalisasi Pajak Daerah (52.55 %), area Manajemen Aset Daerah (41.8 %) dan  Tata Kelola Dana Desa (46.99 %).

 

Dalam pertemuan juga didiskusikan berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur antara lain: keterbatasan sumber daya pengawas untuk melakukan melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam rencana aksi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka Tim mengarahkan Inspektur Kabupaten Manggarai Timur untuk menetapkan Rencana Aksi PK dengan berpedoman pada aksi pencegahan korupsi tahun 2021 yang ditetapkan KPK RI dan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (NHP)

Komentar