Tim Inspektorat Daerah Melakukan Pemeriksaan Fisik Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah TA 2020 di Kabupaten Kupang
Kupang-ItdaProv.NTT- Sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 22/KEP/HK/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 341/HK/2020 tentang SOP AP Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur khusus SOP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Fisik APBD Provinsi NTT di Kabupaten/Kota, maka setelah Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan administrasi pada Perangkat Daerah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap fisik hasil pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten / Kota se Nusa Tenggara Timur.
Hal ini sangat perlu dilaksanakan guna member
keyakinan yang memadai pencapaian tujuan program / kegiatan dan dampaknya
bagi kesejahteraan masyarakat dan
dalam menunjang pemulihan bahkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Nasional.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan administrasi pada Perangkat Daerah diperoleh data kegiatan TA 2020 diketahui terdapat 13 Perangkat Daerah yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Energi & Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan, Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Dinas Kearsipan & Perpustakaan, Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan & Perikanan, Dinas Peternakan, Badan Pendapatan & Aset Daerah, dan Biro Pemerintahan melakukan kegiatan di Kabupaten Kupang yaitu pekerjaan infrastruktur jalan, jembatan, pengadaan sarana pendidikan, bantuan Alsintan, bantuan benih, bantuan ternak, bantuan bagi kelompok usaha bersama ekonomi (KUBE), bantuan kapal ikan, bantuan usaha rumput laut, bantuan buku, dan bantuan sapi kurban serta sarana lain, serta pengadaan sarana kantor,dengan total nilai Rp151.663.108.444,-
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Fisik kegiatan Perangkat Daerah TA 2020 di Kabupaten Kupang dilaksanakan sesuai Surat Tugas Nomor : IP.709/035/ST/K/2020 tanggal 11 Februari 2021 selama 7 hari sejak tanggal 15 s.d 21 Februari 2021 dengan Pengendali Teknis Drs. Kanisius H. M. Mau,M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan ketuatim Marthen Ly, SE dan anggota tim terdiri dari : Jonas O. Manesi,ST.,MT, Lukas Liku Sait, SP.M.Sc, Emanuel Ronaldus Atok, SE.,M.M, Lusia N. M. Tau Temu, SE, Romoaldus Koli Weking, SE dan Jeffry Erensano,ST.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan fisik kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Kupang ini diharapkan menjadi salah satu instrument guna mengetahui efektifitas dan efisiensinya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 guna terwujudnya kesejahteraan rakyat .#NTT Bangkit # NTT Sejahtera (marthenly)
Komentar
Posting Komentar