Kupang, Itda Provinsi NTT. Bertempat di Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Jln. Frans Seda No. 336 Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur diwakili oleh Amelia Peni Tella, S.E.,M.M selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV mengikuti Rapat Virtual Pembahasan RANPERDA Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 3/BAM.MUSY/2021 tanggal 08 Februari 2021 Tentang perubahan jadwal kegiatan DRPD Provinsi NTT bulan Februari 2021 maka telah diagendakan pelaksanaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan memperhatikan protokol Kesehatan maka rapat ini
dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta para pejabat struktural yang terkait dengan usulan
RANPERDA 2021.
1.
Penyampaian
RANPERDA terdiri atas 6 Prakarsa masing-masing tentang :
a.
Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.
b)
Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
c.
Penyelenggaraan
Pelayanan dan Pengelolaan Ruang Laut sampai paling jauh 12 mil;
d. Pemanjuan
Kebudayaann di Daerah e) Pengembangan Budaya Literasi dan f) Perlindungan Anak
2.
Penyerahan
Laporan RESES Masa Persidangan 2020-2021
3.
Pembentukan PANSUS
Penyusunan Perubahan Tata
Tertib DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2024
Dibuka Imanuel Koldifus
selaku ketua BAPEMPERDA yang mengatakan bahwa
“staf ahli dalam
lingkup pemprov NTT juga perlu
berkolaborasi dan meningkatkan
sinergitas dalam penyusunan RANPERDA ini dan juga tidak lupa berkonsultasi
dengan KEMENDAGRI terkait 6 Prakarsa yang telah dibahas serta kita pelu
mempelajari dan memberlakukan UU Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta
memantapkan konsepsi mengenai RANPERDA tersebut. “Adapun kewenangan Pemerintah
Pusat yang diberikan
kepada pemerintah daerah mengenai masa depan Labuan Bajo
merupakan suatu tantangan yang perlu kita jejaki bersama” tukas Gabriel Bina
selaku anggota dewan Fraksi Gerindra.
Gambar 2 Inspektur Pembantu
Wilayah I sedang melaksanakan rapat virtual terkait pembahasan RANPERDA
Selain itu Dr Ince D.P. Sayuna SH, M.Hum, M.KN selaku Wakil Ketua
DPRD Prov NTT juga mengingatkan agar Judul RANPERDA tidak boleh sama dengan
Undang-Undang.“Perlu diperhatikan agar judul RANPERDA tidak boleh sama dengan
Undang-Undang serta perlu dicermati lagi mengenai pembentukan panitia
penyusunan RANPERDA.
Tidak lupa Kasimirus Kolo selaku anggota Dewan Fraksi NasDem
meminta agar prinsip keadilan
diperhatikan dalam penentuan
jumlah Fraksi yang
ada “ Prinsip keadilan yang proposional dalam penentuan jumlah Fraksi
perlu diperhatikan demi kepentingan bangsa kedepan.
“ Koordinasi pemerintah provinsi
dan pemeritah pusat terkait pandemi Covid-19 perlu diapresiasi serta
diharapkan dengan adanya rekofusing ini pemerintah tidak memangkas anggaran
Insfrastruktur, TJPS, dan peternakan yang merupakan urat nadi dari pembangunan
Provinsi Nusa Tenggara Timur” tukas Patrianus Lalii Wolo selaku anggota DPRD
Fraksi Partai PDIP Perjuangan
Diharapkan dengan adanya rapat penyusunan RANPERDA ini dapat
mencapai 6 prakarsa yang telah direncanakan sebelumnya serta dapat berperan
positif dalam penyelesaian pandemic
Covid-19 serta diharapkan tidak
mengganggu anggaran
Insfrastruktur PJPS, dan Peternakan demi keberlangsungan masyarakat Nusa
Tenggara Timur.


Komentar
Posting Komentar