RAPAT VIRTUAL PEMBAHASAN RANPERDA

 

Kupang,   Itda Provinsi NTT. Bertempat di Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Jln. Frans Seda No. 336 Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur diwakili oleh Amelia Peni Tella, S.E.,M.M selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV mengikuti   Rapat Virtual Pembahasan  RANPERDA Tahun  2021. Berdasarkan  Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 3/BAM.MUSY/2021 tanggal 08 Februari  2021 Tentang  perubahan jadwal kegiatan DRPD Provinsi NTT bulan Februari 2021 maka telah diagendakan pelaksanaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gambar 1 Inspektur Pembantu Wilayah I sedang melaksanakan rapat virtual terkait pembahasan RANPERDA

Dengan memperhatikan protokol Kesehatan maka rapat ini dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta para pejabat struktural yang terkait dengan usulan RANPERDA 2021.

1.      Penyampaian RANPERDA terdiri atas 6 Prakarsa masing-masing tentang :

a.       Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

b.      b) Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air

c.       Penyelenggaraan Pelayanan dan Pengelolaan Ruang Laut sampai paling jauh 12 mil;

d. Pemanjuan Kebudayaann di Daerah e) Pengembangan Budaya Literasi dan f)  Perlindungan Anak

2.      Penyerahan Laporan RESES Masa Persidangan 2020-2021

3.      Pembentukan  PANSUS  Penyusunan  Perubahan  Tata  Tertib  DPRD  Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2024

 

Dibuka   Imanuel Koldifus selaku ketua BAPEMPERDA yang mengatakan bahwa  “staf  ahli  dalam  lingkup  pemprov  NTT  juga  perlu  berkolaborasi  dan meningkatkan sinergitas dalam penyusunan RANPERDA ini dan juga tidak lupa berkonsultasi dengan KEMENDAGRI terkait 6 Prakarsa yang telah dibahas serta kita pelu mempelajari dan memberlakukan UU Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta memantapkan konsepsi mengenai RANPERDA tersebut. “Adapun kewenangan   Pemerintah   Pusat   yang   diberikan   kepada   pemerintah   daerah mengenai masa depan Labuan Bajo merupakan suatu tantangan yang perlu kita jejaki bersama” tukas Gabriel Bina selaku anggota dewan Fraksi Gerindra.

 

Gambar 2 Inspektur Pembantu Wilayah I sedang melaksanakan rapat virtual terkait pembahasan RANPERDA

 

Selain itu Dr Ince D.P. Sayuna SH, M.Hum, M.KN selaku Wakil Ketua DPRD Prov NTT juga mengingatkan agar Judul RANPERDA tidak boleh sama dengan Undang-Undang.“Perlu diperhatikan agar judul RANPERDA tidak boleh sama dengan Undang-Undang serta perlu dicermati lagi mengenai pembentukan panitia penyusunan RANPERDA.

 

Tidak lupa Kasimirus Kolo selaku anggota Dewan Fraksi NasDem meminta agar  prinsip  keadilan  diperhatikan  dalam  penentuan  jumlah  Fraksi  yang  ada “ Prinsip keadilan yang proposional dalam penentuan jumlah Fraksi perlu diperhatikan demi kepentingan bangsa kedepan.

 

“ Koordinasi pemerintah provinsi  dan pemeritah pusat terkait pandemi Covid-19 perlu diapresiasi serta diharapkan dengan adanya rekofusing ini pemerintah tidak memangkas anggaran Insfrastruktur, TJPS, dan peternakan yang merupakan urat nadi dari pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur” tukas Patrianus Lalii Wolo selaku anggota DPRD Fraksi Partai PDIP Perjuangan

 

Diharapkan dengan adanya rapat penyusunan RANPERDA ini dapat mencapai 6 prakarsa yang telah direncanakan sebelumnya serta dapat berperan positif dalam penyelesaian pandemic  Covid-19 serta  diharapkan  tidak  mengganggu  anggaran Insfrastruktur PJPS, dan Peternakan demi keberlangsungan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

 #Rapat_Paripurna#ItdaNTT#NTTBangkitmenuju#NTTSejahtera(BNEB).

Komentar