Kupang, Itda Provinsi NTT. Badan Pemeriksaa Keuangan, sesuai disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 salah satu tugasnya adalah Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Untuk itu pada hari Rabu, 04 Februari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT melakukan Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Aspek Pelayanan Kesehatan dalam rangka Long Form Audit Report (LFAR) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi NTT yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kamis 4/2/2021.
Hadir dalam acara ini adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT, Gubernur NTT, Bapak Viktor Laiskodat, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Bapak Benediktus Polo Maing dan Inspektur Provinsi NTT, Ibu Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M.Kepala badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT mengharapkan agar agar semua dapat terlaksana dengan baik dan dapat membantu dalam menyelesaikan tindak lanjtut temuan-temuan sebelumnya, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT Unaudited dapat diberikan sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Dalam sambutannya Gubernur NTT berterima kasih Kepada BPK karena secara profesional selalu membimbing agar administrasi
laporan keuangan dapat terselesaikan
dengan baik serta
temuan-temuan sebelumnya dapat terselesaikan. Ini momentum untuk menyelesaikan semua dan pesan
Gubernur agar menjaga keseahatan
sesuai protokol kesehatan yang ada. (JAM)
Komentar
Posting Komentar