Kupang, ITDA Prov. NTT – Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur disetiap akhir tahun anggarannya. Berdasarkan aturan ini, bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT di Lantai 2 Gedung Kantor Gubernur Provinsi NTT, dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan LPPD Provinsi NTT TA 2020 dan LKPJ Gubernur NTT TA 2020 pada Senin, 15 Februari 2021 yang dihadiri oleh para Asisten Sekda Provinsi NTT, Kepala Biro dan Kepala Badan, Inspektur Daerah Provinsi NTT serta para Staf Khusus Gubernur dan undangan lainnya.
Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan LPPD Provinsi NTT TA 2020 dan LKPJ Gubernur NTT TA 2020 yang dihadiri oleh para Asisten Sekda Provinsi NTT, Kepala Biro dan Kepala Badan, Inspektur Daerah Provinsi NTT serta para Staf Khusus Gubernur dan undangan lainnya pada Senin, 15 Februari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, yang juga menyampaikan materi terkait Sistematika Penyusunan LKPJ Gubernur NTT Tahun 2020 (sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2020) yang tersusun dari Pendahuluan, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, Urusan Penunjang dan Urusan Pendukung, Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan dan Penutup. Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si dalam penyampaiannya menegaskan agar perangkat daerah segera menyampaikan laporan LPPD kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT agar dapat dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Penyampaian Materi Sistematika Penyusunan LKPJ Gubernur Tahun 2020 (sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2020) oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si pada Senin, 15 Februari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Inspektur
Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M juga menyampaikan agar perangkat daerah
dapat menyerahkan LPPD kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam periode
tanggal 01 sampai 09 Maret 2021 sehingga apabila ada koreksi, masih tersisa
cukup waktu untuk dilakukan perbaikan. DR. David B. W. Pandie, MS yang turut
hadir dalam rapat koordinasi tersebut juga menambahkan agar dalam menyusun LKPJ, diperlukan konsistensi atas
3 hal. Konsisten mengerjakan apa yang telah direncanakan, konsisten menulis apa
yang telah dikerjakan dan konsisten dalam penyesuaian terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi. Pada akhir rapat, Drs.
Doris Alexander Rihi, M.Si mengingatkan agar perangkat daerah dapat memberikan
masukan atas draf materi LPPD Provinsi NTT TA 2020 dan LKPJ Gubernur NTT TA
2020 yang telah dibagikan. Diharapkan dengan tersusunnya LPPD Provinsi NTT TA
2020 dan LKPJ Gubernur NTT TA 2020, masyarakat NTT dapat mengetahui
perkembangan kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2020 dalam mewujudkan NTT
Bangkit, NTT Sejahtera. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar