PENINGKATAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL MELALUI PEMERIKSAAN FISIK APBD PROVINSI NTT DI KABUPATEN BELU
Kupang, Itda Provinsi NTT. Secara umum, dengan merujuk pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, arah kebijakan
otonomi daerah sangat jelas “otonomi diberikan pada Daerah secara luas untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat”. Dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah tetap harus memperhatikan prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab.
Salah satu aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam implementasinya pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pemerintahannya (pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan dibantu Inspektorat Daerah dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang turut memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah serta kegiatan pengawasan lainnya.
Sejak 14-20 Februari 2021 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Fisik APBD Provinsi NTT di Kabupaten Belu. Tim terdiri dari: Antonius F.B.F.Lamury, SST, MM (Pengendali Teknis), Dra. Kristina Tuto Boli (Ketua Tim) dan 6 (enam) orang anggota yaitu : Joaninha D. R. Esperito Santo, SE, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md, Isak J.J. Balle, A.Md, Enny A.P. Bolling, ST, dan Cristoforus L. Amol, ST
Tim Melakukan Koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Kamis 18/02/2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan
oleh 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang berlokasi di Kabupaten Belu.
Adapun tujuan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik APBD Provinsi di Kabupaten Belu adalah untuk :
1. Mengetahui kesesuaian
dan ketepatan pelaksanaan
fisik maupun paket
– paket bantuan berupa uang,
barang maupun bibit/benih tanaman;
2. Menemukan penyimpangan dan
jumlah kerugian yang
terjadi disertai saran perbaikan atas kelemahan/kekurangan
yang ada;
3.
Mengetahui
manfaat dari bantuan / pelaksanaan fisik tersebut.
Pelaksanaan Pemeriksaan Fisk di Kabupaten
Belu, Rabu 17/02/2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Hasil yang diharapkan dari Pemeriksaan Fisik ini adalah :
1.
Adanya
peningkatan kinerja perangkat daerah yang diaudit;
2.
Meningkatnya
akuntabilitas Pemerintah Daerah;
3.
Meningkatnya
kelancaran operasional Pemerintah Daerah;
4.
Terwujudnya
good governance.
Komentar
Posting Komentar