PENINGKATAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL MELALUI PEMERIKSAAN FISIK APBD PROVINSI NTT DI KABUPATEN BELU

Kupang, Itda Provinsi NTT. Secara umum, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, arah kebijakan otonomi daerah sangat jelas “otonomi diberikan pada Daerah secara luas untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat”. Dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap harus memperhatikan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.

Salah satu aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam implementasinya pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pemerintahannya (pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pasal 17 ayat 1  dan  2  yang  menegaskan  bahwa  Pembinaan  dan  pengawasan  Kepala  Daerah terhadap  Perangkat  Daerah  dilaksanakan  oleh  Gubernur  dan  dibantu  Inspektorat Daerah dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang turut memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis dan   pengawasan   kepala   daerah   terhadap   Perangkat   Daerah   serta   kegiatan pengawasan lainnya.

Sejak  14-20 Februari 2021 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Fisik APBD Provinsi NTT di Kabupaten Belu. Tim terdiri dari: Antonius F.B.F.Lamury, SST, MM (Pengendali Teknis), Dra. Kristina Tuto Boli (Ketua Tim) dan 6 (enam) orang anggota yaitu : Joaninha D. R. Esperito Santo, SE, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md, Isak J.J. Balle, A.Md, Enny A.P. Bolling, ST, dan Cristoforus L. Amol, ST

 

Tim Melakukan Koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Kamis 18/02/2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)



Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang berlokasi di Kabupaten Belu.

Adapun  tujuan  pelaksanaan  Pemeriksaan  Fisik  APBD  Provinsi  di  Kabupaten  Belu adalah untuk :

1.   Mengetahui  kesesuaian  dan  ketepatan  pelaksanaan  fisik  maupun  paket    paket bantuan berupa uang, barang maupun bibit/benih tanaman;

2.    Menemukan   penyimpangan   dan   jumlah   kerugian   yang   terjadi   disertai   saran perbaikan atas kelemahan/kekurangan yang ada;

3.      Mengetahui manfaat dari bantuan / pelaksanaan fisik tersebut.

 

Pelaksanaan Pemeriksaan Fisk di Kabupaten Belu, Rabu 17/02/2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Hasil yang diharapkan dari Pemeriksaan Fisik ini adalah :

1.      Adanya peningkatan kinerja perangkat daerah yang diaudit;

2.      Meningkatnya akuntabilitas Pemerintah Daerah;

3.      Meningkatnya kelancaran operasional Pemerintah Daerah;

4.      Terwujudnya good governance.


Komentar