Itda Provinsi
NTT. Kamis, 17 Februari 2021, bertempat di ruang Sekretaris
Inspektorat
Daerah
Kabupaten Lembata, Tim Pendamping capaian
Monitoring Center for Prevention (MCP) dari
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pendampingan dalam
rangka mengetahui permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi,
sekaligus memberikan saran/solusi terhadap permasalahan yang ditemui. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, capaian/peringkat Provinsi
NTT dalam aksi pencegahan korupsi
berada di urutan 19 dari 34 provinsi se-Indonesia, dan hal ini juga dipengaruhi oleh masih rendahnya
capaian aksi pencegahan korupsi
di
21 kabupaten/kota yang ada di provinsi NTT.
Kabupaten
Lembata adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara
Timur yang memiliki peringkat ke 13 dalam
pencapaian aksi MCP Tahun 2020. Peringkat
capaian ini mengalami
kenaikan dari tahun 2019 sebanyak
26,55%. Capaian terendah
dari 7 area intervensi di Kabupaten Lembata adalah pada Optimalisasi Pajak Daerah (6,25%) serta Manajemen
Aset Daerah (1%).
Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Lembata
atas nama Lukman Suksin, SE dan Admin MCP
Bartolomeus Mejor, SE, pada kesempatan tersebut menginformasikan
kendala yang dihadapi yaitu terhadap support data
pendukung yang akan diupload dalam aplikasi dalam menjawab
indikator- indikator yang dipersyaratkan. Dinas/badan/kantor/unit atau OPD yang menangani masing-masing indikator belum sepenuhnya proaktif dalam
mendukung aksi ini sehingga melalui klinik konsultasi Inspektorat Kabupaten
Lembata diharapkan OPD dapat memanfaatkan untuk kegiatan konsultasi
yang
berhubungan dengan
aksi pencegahan korupsi.
Pembukaan klinik konsultasi pengawasan sudah tepat dalam rangka memberikan solusi bagi upaya pencegahan korupsi
di berbagai aspek.
Namun hal ini juga membutuhkan komitmen yang kuat dari
para pimpinan OPD untuk menindaklanjuti
dalam bentuk pencapaian indikator masing-masing area intervensi. Ketua Tim Pendampingan MCP Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kesempatan tersebut menegaskan
bahwa Inspektorat
Daerah Kabupaten Lembata diharapkan bekerja lebih keras untuk memenuhi
area intervensi Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) dengan 5
indikatornya yaitu kecukupan dan kompetensi
APIP, ketersediaan anggaran, probity
audit,
pemeriksaan
khusus dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan internal dan eksternal, selanjutnya proaktif mengkoordinasikan support data
dari perangkat daerah untuk
memenuhi indikator dan sub indikator
yang tertuang dalam format MCP KPK RI.
Komentar
Posting Komentar