PENDAMPINGAN AKSI PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN LEMBATA OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

 

Itda  Provinsi  NTT.  Kamis,  17 Februari  2021,  bertempat  di  ruang  Sekretaris  Inspektorat  Daerah Kabupaten Lembata, Tim Pendamping capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pendampingan dalam rangka mengetahui permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, sekaligus memberikan saran/solusi terhadap permasalahan yang ditemui. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, capaian/peringkat Provinsi NTT dalam aksi pencegahan korupsi berada di urutan 19 dari 34 provinsi se-Indonesia, dan hal  ini juga dipengaruhi  oleh masih rendahnya  capaian aksi pencegahan korupsi di

21 kabupaten/kota yang ada di provinsi NTT.

 

Kabupaten Lembata adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki peringkat ke 13 dalam pencapaian aksi MCP Tahun 2020. Peringkat capaian ini mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 26,55%. Capaian terendah dari 7 area intervensi di Kabupaten Lembata adalah pada Optimalisasi Pajak Daerah (6,25%) serta Manajemen Aset Daerah (1%).

 

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lembata atas nama Lukman Suksin, SE dan Admin MCP Bartolomeus Mejor, SE, pada kesempatan tersebut menginformasikan kendala yang dihadapi yaitu terhadap support data pendukung yang akan diupload dalam aplikasi dalam menjawab indikator- indikator yang dipersyaratkan. Dinas/badan/kantor/unit atau OPD yang menangani masing-masing indikator belum sepenuhnya proaktif dalam mendukung aksi ini sehingga melalui klinik konsultasi Inspektorat Kabupaten Lembata diharapkan OPD dapat memanfaatkan untuk kegiatan konsultasi yang

berhubungan dengan aksi pencegahan korupsi.


Tim Pendamping MCP Inspektorat Provinsi NTT bersama Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lembata dan admin MCP


Pembukaan klinik konsultasi pengawasan sudah tepat dalam rangka memberikan solusi bagi upaya pencegahan korupsi di berbagai aspek. Namun hal ini juga membutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan OPD untuk menindaklanjuti dalam bentuk pencapaian indikator masing-masing area intervensi. Ketua Tim Pendampingan MCP  Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa  Inspektorat Daerah Kabupaten  Lembata diharapkan bekerja lebih keras untuk memenuhi area intervensi   Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan 5 indikatornya  yaitu  kecukupan  dan kompetensi  APIP,     ketersediaan  anggaran,  probity  audit,


pemeriksaan khusus dan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, selanjutnya proaktif mengkoordinasikan support data dari perangkat daerah  untuk memenuhi indikator dan sub indikator yang tertuang dalam format MCP KPK RI.



Komentar