Pemeriksaan Kinerja pada Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT

 

Kupang, itda Provinsi NTT. Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 dilakukan pemeriksaan kinerja Semester II Tahun Anggaran 2020 pada Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Nomor : IP.709/011/ST/K/2021 tanggal 15 Januari 2021. Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Pengendali Teknis Auditor Madya Feronika Naatonis, S.T.,M.Eng, Ketua Tim Auditor Madya drh. Soffy S. Widarti, M.P dan Anggota Tim terdiri dari Auditor Pertama Enny A. P. Boling, S.T  dan  Nifni  O.  S.  Adu,  S.AB.  Pemeriksaan  dilaksanakan  selama  10  hari  kerja terhitung mulai  18 Januari sampai dengan 27 Januari 2021 dengan obyek pemeriksaan meliputi Kebijakan Daerah, Kelembagaan, Pegawai Daerah, Keuangan Daerah, Barang Daerah, dan Profil Urusan Pemerintahan.

 

Tim Pemeriksa saat melakukan entry meeting dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto diambil tanggal 18 Januari 2021 oleh Auditor Pertama Nifni O.S.Adu, S.AB)

 

Sesuai   dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT maka Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perbatasan.  Dalam  menjalankan  misi  kesatu  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  Nusa Tenggara Timur yaitu Mewujudkan Masyarakat Sejahtera, Mandiri dan Adil di Kawasan Perbatasan, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT melaksanakan 1 Program Urusan Wajib yaitu Program Pengelolaan Perbatasan dengan 4 kegiatan yaitu : Koordinasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan di kawasan perbatasan antar Negara, Identifikasi dan pemetaan struktur ruang pusat-pusat pengembangan potensi unggulan di kawasan perbatasan darat dan laut, Koordinasi infrastruktur  fisik,  pemerintahan,  ekonomi  dan  kesra  di  kawasan  perbatasan  antar negara dan Fasilitasi penyelesaian perselisihan dan identifikasi pengembangan batas daerah kabupaten/kota.

 

Supervisi Pengendali Teknis ke Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT. (Foto diambil tanggal 20 Januari 2021 oleh Bendahara Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT a.n. Muchtarim Peti)

 

 Dalam rangka kegiatan Fasilitasi penyelesaian perselisihan dan identifikasi pengembangan batas daerah kabupaten/kota dilaksanakan kajian administrasi pemindahan  2 (dua)  kecamatan  di  Pulau  Semau  dari  Kabupaten  Kupang  ke  Kota Kupang dengan anggaran sebesar Rp658.732.540,00. Kajian dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I Kajian Pengalihan Kecamatan Semau dan Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang ke Kota Kupang yang dilaksanakan pada bulan Februari sampai Juli 2020 dan Tahap II Kajian Implikasi Pengalihan Wilayah Semau dan Semau Selatan  terhadap  Penyelenggaraan  Pemerintahan  dan  Pembangunan  Kabupaten Kupang menjadi Kota Kupang yang dilaksanakan pada bulan November sampai Desember 2020. Kedua kajian ini dikerjakan dengan metode pengadaan Swakelola Tipe II yaitu kerja sama antara Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana Kupang. Dari kedua kajian tersebut disimpulkan bahwa pengalihan/pemindahan 2 kecamatan di Pulau  Semau  dari  Kabupaten  Kupang  ke  Kota  Kupang  layak  dilakukan  dengan rekomendasi bisa diproses lebih lanjut. #itdaprovntt #nttbangkit menuju #nttsejahtera (sf)

 

Tim pemeriksa saat melakukan exit briefing dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT (Foto diambil tanggal 27 Januari 2021 oleh Auditor Pertama Nifni O.S.Adu, S.AB)

Komentar