Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Manggarai Barat Periode 2016-2021

 

Dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12 Tahun  2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 22/KEP/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2021, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Kepala Daerah se-Provinsi NTT yang berakhir pada Tahun 2021 termasuk Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Manggarai Barat.

Tim Pemeriksa saat melakukan Entry Meeting diterima Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Mangagrai Barat (kiri) dan Tim Pemeriksa melakukan Audiens dengan Bupati Manggarai Barat Periode 2016-2021 saat Exit Meeting (kanan) (Foto : Dok. Itda Prov. NTT 1/02/2021 dan 8/02/2021)

 

 

Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dilaksanakan sesuai surat tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor IP.709/020/ST/K/2021 tanggal 26 Januari 2021, dengan susunan Tim Pemeriksa dipimpin oleh Pengendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik Cristian P. Koenunu, ST.,M.H dan Ketua Tim Auditor Madya Blasius Nurdin Oban, S.Sos, S.ST,M.M, Kepala Sub Bagian PDE Hendro Nugroho Onesimus Gumay, S.E, Pengawas Pemerintah Muda Joaninha D.R. Esperito Santo, SE serta dibantu oleh anggota tim Auditor Muda Bernadus Lodoweyk Kedang, S.STP.,M.M, Pengawas Pemerintah   Muda   Juktofiana   Manafe,   S.E.,   Auditor   Penyelia   Philipus   Agur, Fungsional Umum Maxi L. Adoe, dan Yesron Aprisany Boelan.   Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 30 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 bertempat di Kantor Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo

 

Tujuan pemeriksaan  Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2016-2021 adalah untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021 dalam 3 (tiga) aspek yakni aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.  Disamping itu pemeriksaan juga diarahkan untuk menilai aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan meliputi: Kebijakan Daerah, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

Tim Pemeriksa saat melakukan Pemeriksaan bertempat di Aula BPKD Kabupaten Manggarai Barat (kiri) dan Tim Pemeriksa melakukan Deks Data dengan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (kanan) (Foto : Dok. Itda Prov. NTT 1/02/202 1 dan 5/02/2021)

 

Hasil pemeriksaan Akhir Masa Jabatan ini diharapkan akan memberikan catatan pemeriksaan dari beberapa aspek yang dinilai yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati/Wakil Bupati periode berikutnya sebagai catatan untuk ditindaklanjuti dan menjadi fokus perhatian dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya. #AuditAMJ  #ItdaProv.NTT  #NTTBangkit #NTTSejahtera. (blasius)

Komentar