Masa Jabatan Kepala Daerah adalah tenggang waktu seorang kepala daerah memegang jabatan sebagai kepala daerah terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan dari jabatan kepala daerah. Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian indicator kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dibawah kendali Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si selaku
Pengendali Teknis pada tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021
melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan di Kabupaten Sumba Barat. Pemeriksaan
melingkupi Batas Tugas dan Tanggungjawab
Bupati Sumba Barat Periode 2016-2021 yang akan berakhir terkait Kebijakan
Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Kepegawaian Daerah.
Pada Tanggal 01 Februari 2021 Inspektorat Daerah Provinsi melakukan entry meeting bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat dengan didampingi Inspektur Kabupaten Sumba Barat, kemudian Tim Pemeriksa bertemu Perangkat Daerah untuk berkoordinasi menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian indicator kinerja 5 (lima) tahun, capaian indicator kinerja yang dimaksud, meliputi aspek daya saing daerah, aspek pelayanan umum dan aspek kesejahteraan masyarakat.
Hasil pemeriksaan
dituangkan dalam pokok-pokok hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat pada saat exit breefing pada tanggal 08 Februari 2021, dan selanjutnya
Laporan Hasil Pemeriksaan akan
disampaikan melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Komentar
Posting Komentar